Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    Juli 22, 2026

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026

    Dugaan Maladministrasi Pegawai Disdag Samarinda Rampung Diperiksa, Sanksi Tunggu BKPSDM

    Juli 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal
    Politik

    DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 7, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua DPRD Provinsi Teks: Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat ditemui awak media usai kegiatan.(Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Sungai Mahakam karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, perda tersebut disusun saat kondisi infrastruktur masih terbatas, terutama ketika Jembatan Mahakam menjadi satu-satunya akses utama.

    “Perda itu dibuat saat kondisi masih Jembatan Mahakam. Sekarang sudah banyak jembatan, aktivitas juga meningkat termasuk angkutan kayu, batu bara, hingga CPO,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa 7 April 2026,

    Menurutnya, perubahan kondisi tersebut menuntut adanya regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan aktivitas di Sungai Mahakam.

    DPRD Kaltim juga berencana melakukan konsultasi lanjutan terkait revisi perda tersebut pada 14 April mendatang di Balikpapan.

    Selain itu, Hasanuddin menyoroti pentingnya penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sungai, terutama terkait aset daerah yang berada di bawah koordinasi Pelindo dan KSOP.

    Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya air Sungai Mahakam harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Kita ingin ke depan pengelolaan sungai ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi, supaya PAD meningkat dan selaras dengan program pemerintah pusat,” jelasnya.

    Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih maraknya penambatan kapal secara ilegal di tengah Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Mahakam II.

    Banyak kapal yang tidak menggunakan titik tambat resmi sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap PNBP maupun PAD.

    “Selama ini banyak yang hambat di tengah sungai, itu ilegal. Ke depan harus ada titik tambat resmi dengan koordinat yang jelas, dan setiap kapal wajib memiliki izin berlayar,” tegasnya.

    DPRD juga mendorong agar seluruh aktivitas penambatan dan pengelolaan logistik sungai dilakukan melalui perusahaan daerah (perusda), bukan langsung ke operator seperti Pelindo.

    Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan aset daerah sekaligus memberikan perlindungan melalui sistem asuransi.

    “Kalau melalui perusda, ada jaminan asuransi. Kalau terjadi kecelakaan seperti tabrakan atau kapal miring, jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga punya nilai ekonomis bagi daerah,” katanya.

    Ia juga menyinggung ketentuan kapal dengan kapasitas tertentu (di atas 500 DWT) yang wajib memenuhi persyaratan khusus saat melintas di bawah jembatan. Namun, kapal dengan kapasitas lebih kecil selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pungutan.

    “Kalau semua aktivitas itu masuk melalui perusda, maka PAD kita pasti akan meningkat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    R’syaJuli 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatasi tumpang…

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026

    Dugaan Maladministrasi Pegawai Disdag Samarinda Rampung Diperiksa, Sanksi Tunggu BKPSDM

    Juli 22, 2026

    Srikandi Merdeka Cup 2026 Jaring Talenta Timnas Putri U-17

    Juli 22, 2026

    Antrean SPBU Dinilai Dipicu Selisih Harga BBM, Dishub Usulkan Penataan Distribusi Pertalite

    Juli 22, 2026
    1 2 3 … 3,232 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.