Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal
    Politik

    DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua DPRD Provinsi Teks: Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat ditemui awak media usai kegiatan.(Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Sungai Mahakam karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, perda tersebut disusun saat kondisi infrastruktur masih terbatas, terutama ketika Jembatan Mahakam menjadi satu-satunya akses utama.

    “Perda itu dibuat saat kondisi masih Jembatan Mahakam. Sekarang sudah banyak jembatan, aktivitas juga meningkat termasuk angkutan kayu, batu bara, hingga CPO,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa 7 April 2026,

    Menurutnya, perubahan kondisi tersebut menuntut adanya regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan aktivitas di Sungai Mahakam.

    DPRD Kaltim juga berencana melakukan konsultasi lanjutan terkait revisi perda tersebut pada 14 April mendatang di Balikpapan.

    Selain itu, Hasanuddin menyoroti pentingnya penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sungai, terutama terkait aset daerah yang berada di bawah koordinasi Pelindo dan KSOP.

    Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya air Sungai Mahakam harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Kita ingin ke depan pengelolaan sungai ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi, supaya PAD meningkat dan selaras dengan program pemerintah pusat,” jelasnya.

    Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih maraknya penambatan kapal secara ilegal di tengah Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Mahakam II.

    Banyak kapal yang tidak menggunakan titik tambat resmi sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap PNBP maupun PAD.

    “Selama ini banyak yang hambat di tengah sungai, itu ilegal. Ke depan harus ada titik tambat resmi dengan koordinat yang jelas, dan setiap kapal wajib memiliki izin berlayar,” tegasnya.

    DPRD juga mendorong agar seluruh aktivitas penambatan dan pengelolaan logistik sungai dilakukan melalui perusahaan daerah (perusda), bukan langsung ke operator seperti Pelindo.

    Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan aset daerah sekaligus memberikan perlindungan melalui sistem asuransi.

    “Kalau melalui perusda, ada jaminan asuransi. Kalau terjadi kecelakaan seperti tabrakan atau kapal miring, jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga punya nilai ekonomis bagi daerah,” katanya.

    Ia juga menyinggung ketentuan kapal dengan kapasitas tertentu (di atas 500 DWT) yang wajib memenuhi persyaratan khusus saat melintas di bawah jembatan. Namun, kapal dengan kapasitas lebih kecil selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pungutan.

    “Kalau semua aktivitas itu masuk melalui perusda, maka PAD kita pasti akan meningkat,” pungkasnya.

    Hasanuddin Mas'ud Perusda PNBP Sungai Mahakam
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    R’syaMei 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026

    Kabar Gembira, Ribuan Rumah di Bontang Dapat Sambungan Listrik Gratis 900 Watt

    Mei 29, 2026

    Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Area Publik IKN Dipenuhi Pengunjung

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,110 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.