Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Sungai Mahakam karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, perda tersebut disusun saat kondisi infrastruktur masih terbatas, terutama ketika Jembatan Mahakam menjadi satu-satunya akses utama.
“Perda itu dibuat saat kondisi masih Jembatan Mahakam. Sekarang sudah banyak jembatan, aktivitas juga meningkat termasuk angkutan kayu, batu bara, hingga CPO,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa 7 April 2026,
Menurutnya, perubahan kondisi tersebut menuntut adanya regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan aktivitas di Sungai Mahakam.
DPRD Kaltim juga berencana melakukan konsultasi lanjutan terkait revisi perda tersebut pada 14 April mendatang di Balikpapan.
Selain itu, Hasanuddin menyoroti pentingnya penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sungai, terutama terkait aset daerah yang berada di bawah koordinasi Pelindo dan KSOP.
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya air Sungai Mahakam harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita ingin ke depan pengelolaan sungai ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi, supaya PAD meningkat dan selaras dengan program pemerintah pusat,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih maraknya penambatan kapal secara ilegal di tengah Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Mahakam II.
Banyak kapal yang tidak menggunakan titik tambat resmi sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap PNBP maupun PAD.
“Selama ini banyak yang hambat di tengah sungai, itu ilegal. Ke depan harus ada titik tambat resmi dengan koordinat yang jelas, dan setiap kapal wajib memiliki izin berlayar,” tegasnya.
DPRD juga mendorong agar seluruh aktivitas penambatan dan pengelolaan logistik sungai dilakukan melalui perusahaan daerah (perusda), bukan langsung ke operator seperti Pelindo.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan aset daerah sekaligus memberikan perlindungan melalui sistem asuransi.
“Kalau melalui perusda, ada jaminan asuransi. Kalau terjadi kecelakaan seperti tabrakan atau kapal miring, jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga punya nilai ekonomis bagi daerah,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan kapal dengan kapasitas tertentu (di atas 500 DWT) yang wajib memenuhi persyaratan khusus saat melintas di bawah jembatan. Namun, kapal dengan kapasitas lebih kecil selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pungutan.
“Kalau semua aktivitas itu masuk melalui perusda, maka PAD kita pasti akan meningkat,” pungkasnya.

