Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Sodetan KM 2 Loa Janan Ulu Terancam Timbulkan Masalah Baru, Sungai Penerima Belum Ditangani

    September 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»DLH Minta Mie Gacoan Bangun IPAL Baru, Limbah Minyak Dinilai Berpotensi Cemari Drainase
    Pemkot Samarinda

    DLH Minta Mie Gacoan Bangun IPAL Baru, Limbah Minyak Dinilai Berpotensi Cemari Drainase

    RidhoBy RidhoMaret 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto sesuai melakukan peninjauan (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti pengelolaan limbah cair di salah satu gerai Mie Gacoan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah yang bercampur minyak dan lemak ke saluran drainase.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda Agus Mariyanto mengatakan, dari sisi perizinan lingkungan, usaha tersebut saat ini hanya memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

    Menurutnya, dokumen tersebut berbeda dengan dokumen lingkungan yang lebih lengkap seperti UKL-UPL maupun AMDAL yang memiliki kewajiban pemantauan lebih rinci.

    “Kalau izin lingkungan yang dimiliki saat ini hanya SPPL. Jadi memang tidak ada kewajiban pemantauan secara detail seperti pada dokumen UKL-UPL atau AMDAL, tetapi pengelola tetap wajib menangani limbah yang dihasilkan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, persoalan utama yang menjadi perhatian DLH adalah proses pengolahan air limbah yang dinilai belum optimal. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, air limbah dari aktivitas dapur masih bercampur dengan minyak dan lemak.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke saluran air.

    “Air limbah yang ada masih bercampur dengan minyak dan lemak. Seharusnya ada proses pemisahan antara minyak, lemak, dan air limbah sebelum dibuang,” jelasnya.

    DLH juga menilai fasilitas yang disebut sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi usaha tersebut belum memenuhi standar pengolahan limbah. Fasilitas yang ada saat ini disebut hanya berupa kolam penampungan sementara.

    Karena itu, pihak DLH meminta pengelola menutup saluran pembuangan yang langsung terhubung ke drainase serta melakukan penyedotan limbah secara berkala sebagai langkah penanganan sementara.

    “Yang ada sekarang sebenarnya hanya kolam penampungan. Jadi kami sarankan saluran itu ditutup dan limbahnya disedot agar tidak langsung mengalir ke parit,” tegasnya.

    Selain itu, DLH juga telah memanggil manajemen pusat Mie Gacoan untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah di seluruh cabang usaha tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan komitmen untuk membangun instalasi pengolahan air limbah yang baru guna memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

    “Mereka menyampaikan akan membangun IPAL baru, tetapi tentu membutuhkan waktu. Targetnya sekitar bulan Juni sudah bisa direalisasikan,” katanya.

    DLH menegaskan, dalam jangka pendek pengelola diminta rutin melakukan penyedotan limbah dan memastikan tidak ada lagi pembuangan langsung ke saluran drainase. Sementara itu, pembangunan IPAL baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar pengolahan limbah lebih optimal dan tidak mencemari lingkungan di sekitar kawasan usaha.

     

    Agus Mariyanto Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Samarinda Limbah Mie Gacoan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    Juli 30, 2026

    APBD Jadi Batu Sandungan, Kenaikan Gaji Ribuan Pasukan Kuning Samarinda Belum Pasti

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    AminahSeptember 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keberlanjutan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghadapi persoalan pembiayaan seiring…

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Sodetan KM 2 Loa Janan Ulu Terancam Timbulkan Masalah Baru, Sungai Penerima Belum Ditangani

    September 23, 2026

    SK Nomor Tanding Terbit, Samarinda Masih Menanti THB Porprov 2026

    September 23, 2026

    Disdikbud Samarinda Ingatkan Orang Tua Tak Ganggu Anak Saat PJJ

    September 23, 2026
    1 2 3 … 3,360 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.