Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara
    Hukum

    Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 6, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Kepala Dinas Kepegawaian Kota Pasuruan, Supriyanto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menetapkan Burhanudin (39), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai tersangka dalam. kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berdomisili di Kota Probolinggo, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan. Korbannya satu orang, warga Probolinggo, masih di bawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin, 3 November 2025.

    Menurut Zaenal, tindakan cabul itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dan tipu daya. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku melakukan persetubuhan.

    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, (F) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Pelaku sebagai tersangka.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ASN tersebut telah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

    “ASN yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara. Kami menunggu proses hukum untuk kemudian memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Supriyanto, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat untuk meminta salinan surat penahanan dari keluarga tersangka. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Pasuruan dalam menentukan tindak lanjut status kepegawaiannya.

    Kasus ini menambah deretan pelanggaran etik ASN yang berujung pidana. Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan moral aparatur agar kejadian serupa tak kembali terulang.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai solusi mengatasi kepadatan layanan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pemerintah…

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.