Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara
    Hukum

    Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 6, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Kepala Dinas Kepegawaian Kota Pasuruan, Supriyanto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menetapkan Burhanudin (39), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai tersangka dalam. kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berdomisili di Kota Probolinggo, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan. Korbannya satu orang, warga Probolinggo, masih di bawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin, 3 November 2025.

    Menurut Zaenal, tindakan cabul itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dan tipu daya. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku melakukan persetubuhan.

    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, (F) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Pelaku sebagai tersangka.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ASN tersebut telah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

    “ASN yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara. Kami menunggu proses hukum untuk kemudian memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Supriyanto, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat untuk meminta salinan surat penahanan dari keluarga tersangka. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Pasuruan dalam menentukan tindak lanjut status kepegawaiannya.

    Kasus ini menambah deretan pelanggaran etik ASN yang berujung pidana. Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan moral aparatur agar kejadian serupa tak kembali terulang.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    Ratu ArifanzaApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan aktivitas distribusi bahan pokok tetap berjalan normal…

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.