Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, bagi kendaraan roda empat di sejumlah SPBU, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memperluas pembatasan pembeliannya.
Didasarkan pada prinsip, bahwa BBM subsidi seharusnya lebih diprioritaskan bagi masyarakat pengguna sepeda motor dibanding kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan, penanganan antrean tidak cukup dilakukan melalui penertiban di lapangan.
Menurutnya, pengaturan harus dimulai dari hulu, yakni dengan mengendalikan lokasi penjualan BBM subsidi.
“Kalau sudah di hilir, sudah di lapangan, sulit ditertibkan. Maka kita atur dari hulunya,” ujarnya.
Saat ini, pembatasan pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat telah diterapkan di SPBU Kadrie Oening dan dua SPBU di kawasan Juanda.
Di lokasi tersebut, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Menurut Hotmarulitua, kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip, bahwa BBM subsidi seharusnya lebih diprioritaskan bagi masyarakat pengguna sepeda motor dibanding kendaraan roda empat.
“Kalau kita berpikir penggunaan subsidi, lebih baik diprioritaskan untuk roda dua. Karena itu kami fokus Pertalite untuk roda dua, sedangkan roda empat diarahkan ke SPBU lain,” katanya.
Ke depan, Dishub mengusulkan penambahan SPBU yang menerapkan pembatasan serupa, di antaranya SPBU Kusuma Bangsa, Selamet Riyadi, PM Noor, dan Wahid Hasyim.
Usulan tersebut muncul, setelah banyak keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan roda empat yang mengganggu aktivitas usaha di sekitar SPBU.
“Kami menerima laporan antrean kendaraan roda empat sampai menutup akses toko-toko di sekitar SPBU. Itu yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Hotmarulitua menegaskan usulan tersebut belum menjadi kebijakan final. Pemerintah Kota masih akan membahasnya melalui forum diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan di tingkat kota sebelum dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari usulan penyaluran BBM subsidi tahun 2027.
“Kami akan FGD dulu di tingkat kota, lalu paralel dengan provinsi. Nanti provinsi yang menyampaikan ke BPH Migas, karena penetapan kuota tetap menjadi kewenangan BPH Migas,” jelasnya.
Selain pembatasan lokasi penjualan, Dishub juga menyiapkan integrasi data kendaraan dengan sistem pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk pembelian Biosolar.
Sementara untuk pembelian Pertalite kendaraan roda empat, verifikasi direncanakan mengacu pada status pembayaran pajak kendaraan.
Hotmarulitua menilai, semakin terbatas SPBU yang melayani penjualan Pertalite bagi kendaraan roda empat, semakin kecil pula peluang penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk praktik pembelian untuk dijual kembali secara eceran.
“Kalau ruang lingkup penjualan Pertalite diperkecil, otomatis potensi penyalahgunaan juga ikut berkurang,” pungkasnya.

