Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari Serahkan Keputusan Kepada Bupati
    Diskominfo Kutim

    Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari Serahkan Keputusan Kepada Bupati

    SeliBy SeliApril 8, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno saat memimpin Rapat Penetapan Batas Desa di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (8/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Astuti – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dan Desa Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulung bersepakat seluruh garis batas desa diputuskan oleh Bupati Kutai Timur untuk ditetapkan.

    Setelah Rapat Penetapan Batas yang digelar pada Juli 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) memanggil kembali pihak Desa Tepian Langsat dan Pulung Sari untuk mendiskusikan penetapan batas desa.

    Kondisi Rapat Penetapan Batas Desa Tepian Langsat Dan Desa Pulung Sari di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim lantai 2.

    Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim)Trisno, mengatakan Rapat yang digelar  bertujuan untuk membangun komunikasi antar desa sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. selain itu juga memperjelas peta kerja mana yang akan digunakan. 

    “Saya harap hari ini kita bisa sepakat untuk mencari solusi, karena pertemuan hari ini merupakan Rapat terakhir kalinya setelah Rapat 2019 yang lalu. jadi tidak akan ada lagi pertemuan selanjutnya,” ungkap Trisno saat saat memimpin Rapat Penetapan Batas Desa di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, pada Kamis (8/4/2021).

    Menanggapi hal itu, pihak Desa Tepian Langsat bersikukuh dan memilih penetapan batas yang sudah dibuat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.

    Pihak Desa Pulung Sari juga menanggapi dengan memilih mengikuti Peta kerja yang di buat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.

    Melihat pendapat dari masing-masing desa tersebut tidak sepakat, Trisno memutuskan seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutim dengan persetujuan kedua Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari.

    Hasilnya kedua desa tersebut sepakat seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutai Timur. 

    “Karena hari ini kita sepakat menyerahkan segala keputusan pada Bupati, maka dari itu saya harap masing-masing desa menyusun kajian serta dokumen-dokumen agar disampaikan kepada Bupati dalam waktu paling lama 7 hari,” tutup Trisno.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.