Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari Serahkan Keputusan Kepada Bupati
    Diskominfo Kutim

    Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari Serahkan Keputusan Kepada Bupati

    SeliBy SeliApril 8, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno saat memimpin Rapat Penetapan Batas Desa di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (8/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Astuti – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dan Desa Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulung bersepakat seluruh garis batas desa diputuskan oleh Bupati Kutai Timur untuk ditetapkan.

    Setelah Rapat Penetapan Batas yang digelar pada Juli 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) memanggil kembali pihak Desa Tepian Langsat dan Pulung Sari untuk mendiskusikan penetapan batas desa.

    Kondisi Rapat Penetapan Batas Desa Tepian Langsat Dan Desa Pulung Sari di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim lantai 2.

    Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim)Trisno, mengatakan Rapat yang digelar  bertujuan untuk membangun komunikasi antar desa sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. selain itu juga memperjelas peta kerja mana yang akan digunakan. 

    “Saya harap hari ini kita bisa sepakat untuk mencari solusi, karena pertemuan hari ini merupakan Rapat terakhir kalinya setelah Rapat 2019 yang lalu. jadi tidak akan ada lagi pertemuan selanjutnya,” ungkap Trisno saat saat memimpin Rapat Penetapan Batas Desa di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, pada Kamis (8/4/2021).

    Menanggapi hal itu, pihak Desa Tepian Langsat bersikukuh dan memilih penetapan batas yang sudah dibuat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.

    Pihak Desa Pulung Sari juga menanggapi dengan memilih mengikuti Peta kerja yang di buat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.

    Melihat pendapat dari masing-masing desa tersebut tidak sepakat, Trisno memutuskan seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutim dengan persetujuan kedua Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari.

    Hasilnya kedua desa tersebut sepakat seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutai Timur. 

    “Karena hari ini kita sepakat menyerahkan segala keputusan pada Bupati, maka dari itu saya harap masing-masing desa menyusun kajian serta dokumen-dokumen agar disampaikan kepada Bupati dalam waktu paling lama 7 hari,” tutup Trisno.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    December 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    December 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    R’syaJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus mematangkan pengelolaan ex generator pengolah…

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.