Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Dana Provinsi Terlalu Jauh dari Desa, DPRD Kaltim Minta Revisi Pergub
    DPRD Kaltim

    Dana Provinsi Terlalu Jauh dari Desa, DPRD Kaltim Minta Revisi Pergub

    SittiBy SittiMei 13, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Regulasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih terlalu jauh dari kebutuhan riil masyarakat desa. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry yang mendorong revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.

    Menurutnya, ketentuan dalam pergub tersebut terlalu membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan provinsi. Akibatnya, aspirasi dari desa dan kelurahan sulit untuk difasilitasi, terutama jika nilainya kecil dan tidak masuk dalam klasifikasi proyek besar.

    “Kami sudah kirim surat resmi ke Gubernur untuk mengusulkan revisi pergub. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang terhambat karena aturan yang tidak fleksibel,” ujar Sarkowi belum lama ini.

    Pergub 21/2024 merupakan perubahan atas Pergub 48/2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, dan evaluasi bantuan keuangan provinsi. Namun dalam praktiknya, Sarkowi menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya menyesuaikan dengan realitas di lapangan, khususnya di wilayah pedesaan.

    Ia mencontohkan banyak desa hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki drainase, atau menyediakan alat pertanian. Namun karena mekanisme dan persyaratan nilai dalam pergub terlalu ketat, usulan-usulan tersebut tidak dapat terakomodasi.

    “Faktanya, di lapangan mereka tidak minta miliaran. Cukup 200 juta bisa sangat membantu warga. Tapi karena aturan membatasi, akhirnya tidak bisa diakomodasi,” jelasnya.

    Usulan revisi pergub ini telah mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kaltim dan diharapkan dapat mulai diterapkan pada tahun anggaran 2026. Dengan adanya revisi, penyaluran dana provinsi bisa lebih dekat dengan masyarakat desa dan menjawab kebutuhan yang mendesak.

    Ia menegaskan, dorongan perubahan regulasi ini bukan hanya untuk daerah pemilihannya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tetapi untuk seluruh wilayah yang mengalami persoalan serupa.

    “Harapannya, bantuan provinsi bisa benar-benar menjangkau ke bawah, tidak hanya berhenti di struktur birokrasi kabupaten atau kota,” katanya.

    Selain pembangunan fisik, Sarkowi juga menyoroti pentingnya dukungan bagi sektor pertanian di desa. Ia menyebut infrastruktur pendukung seperti jalan usaha tani, irigasi, serta penyediaan bibit dan alat pertanian menjadi bagian dari program prioritas yang sudah ia input dalam usulan program keuangan.

    “Semua sudah kami ajukan, tinggal nanti dilihat apakah kapasitas fiskal daerah mencukupi atau tidak,” tambahnya.

    Sarkowi berharap, dengan revisi pergub yang lebih adaptif terhadap kebutuhan desa, proses pembangunan bisa berjalan lebih merata dan tepat sasaran. Ia menyebut, perubahan regulasi adalah langkah strategis untuk mempercepat distribusi keadilan pembangunan hingga ke tingkat desa.

    DPRD Kaltim Revisi Pergub Sarkowi V Zahry
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD, Pokok Pikiran Dewan Dinilai Penting dalam Perencanaan Pembangunan 2027

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.