Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi
    Hukum

    Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 9, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Almaida Galung, Kuasa Hukum pelapor (kiri) dan Kariyadi Setiono Thio, pelapor (kanan).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana proyek dan penggunaan keterangan palsu yang melibatkan direktur utama sebuah perusahaan kontraktor yakni CV PS, saudara K, mencuat setelah dilaporkan ke Polres Samarinda oleh komisaris perusahaan tersebut, Kariyadi Setiono Thio.

    Laporan ini berawal dari perselisihan terkait pekerjaan proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dikerjakan CV tersebut atas kontrak kerja dari PT Nindya Karya Jakarta.

    Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika proyek mengalami kendala keuangan. Kuasa hukum pelapor, Almaida Galung menjelaskan bahwa saat itu Kariyadi diajak untuk bergabung sebagai mitra. Ia diminta menyediakan modal operasional, termasuk alat berat.

    “Kemudian, klien kami secara resmi ditunjuk sebagai komisaris perusahaan melalui akta notaris,” ungkap Almaida dalam konferensi pers di BJ Cafe, Jalan PM Noor, Samarinda, Senin (9/12/2024).

    Sebagai jaminan transparansi, saudara K menyerahkan buku rekening dan ATM perusahaan kepada Kariyadi disertai surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2023, yang menyebutkan bahwa buku rekening tersebut tidak boleh digandakan atau diganti tanpa persetujuan Kariyadi.

    Namun, pada Juni 2024, konflik mulai muncul. Menurut Almaida, akses Kariyadi ke rekening perusahaan mendadak diblokir. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa saudara K melaporkan kehilangan buku tabungan dan ATM perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga rekening tersebut diblokir.

    “Padahal, buku rekening dan kartu ATM-nya masih dipegang oleh klien kami dan tidak pernah hilang,” ungkap Almaida.

    Tidak hanya itu, terlapor juga diduga membuka rekening baru tanpa sepengetahuan komisaris. Akibatnya, pembayaran proyek dari PT Nindya Karya dialihkan ke rekening baru tersebut. Hal ini membuat pelapor merasa dirugikan secara finansial. Saldo rekening perusahaan yang awalnya berjumlah sekitar Rp1,14 miliar, kini tersisa hanya Rp564 juta.

    Melihat kerugian ini, Kariyadi resmi melaporkan saudara K ke Polres Samarinda pada 29 Juni 2024 dengan nomor laporan B/798/XII/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur.

    Terlapor disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Setelah melalui proses gelar perkara pada 21 November 2024, status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 November 2024.

    Dalam konferensi pers tersebut Almaida juga mendesak agar saudara K segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara K, mengingat bukti-bukti sudah cukup kuat,” tegasnya.

    Pada Jumat (6/12/2024), Kariyadi dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

    Penyidik Polres Samarinda Samiaji Hutagalung menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti, namun proses evaluasi untuk menetapkan tersangka masih berlangsung. “Segala perkembangan akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Samiaji.

    Penyidik menegaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka memerlukan kehati-hatian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. “Secara spesifik, akan disampaikan lebih lanjut melalui SP2HP,” ungkapnya.

    IKN Penipuan Polres Samarinda PT Nindya Karya Jakarta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    Simpang Siur Kehadiran Presiden di IKN, Ini Respons Ketua Gerindra Samarinda

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Supardi menyebut masa tugasnya…

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.