Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi
    Hukum

    Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 9, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Almaida Galung, Kuasa Hukum pelapor (kiri) dan Kariyadi Setiono Thio, pelapor (kanan).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana proyek dan penggunaan keterangan palsu yang melibatkan direktur utama sebuah perusahaan kontraktor yakni CV PS, saudara K, mencuat setelah dilaporkan ke Polres Samarinda oleh komisaris perusahaan tersebut, Kariyadi Setiono Thio.

    Laporan ini berawal dari perselisihan terkait pekerjaan proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dikerjakan CV tersebut atas kontrak kerja dari PT Nindya Karya Jakarta.

    Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika proyek mengalami kendala keuangan. Kuasa hukum pelapor, Almaida Galung menjelaskan bahwa saat itu Kariyadi diajak untuk bergabung sebagai mitra. Ia diminta menyediakan modal operasional, termasuk alat berat.

    “Kemudian, klien kami secara resmi ditunjuk sebagai komisaris perusahaan melalui akta notaris,” ungkap Almaida dalam konferensi pers di BJ Cafe, Jalan PM Noor, Samarinda, Senin (9/12/2024).

    Sebagai jaminan transparansi, saudara K menyerahkan buku rekening dan ATM perusahaan kepada Kariyadi disertai surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2023, yang menyebutkan bahwa buku rekening tersebut tidak boleh digandakan atau diganti tanpa persetujuan Kariyadi.

    Namun, pada Juni 2024, konflik mulai muncul. Menurut Almaida, akses Kariyadi ke rekening perusahaan mendadak diblokir. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa saudara K melaporkan kehilangan buku tabungan dan ATM perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga rekening tersebut diblokir.

    “Padahal, buku rekening dan kartu ATM-nya masih dipegang oleh klien kami dan tidak pernah hilang,” ungkap Almaida.

    Tidak hanya itu, terlapor juga diduga membuka rekening baru tanpa sepengetahuan komisaris. Akibatnya, pembayaran proyek dari PT Nindya Karya dialihkan ke rekening baru tersebut. Hal ini membuat pelapor merasa dirugikan secara finansial. Saldo rekening perusahaan yang awalnya berjumlah sekitar Rp1,14 miliar, kini tersisa hanya Rp564 juta.

    Melihat kerugian ini, Kariyadi resmi melaporkan saudara K ke Polres Samarinda pada 29 Juni 2024 dengan nomor laporan B/798/XII/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur.

    Terlapor disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Setelah melalui proses gelar perkara pada 21 November 2024, status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 November 2024.

    Dalam konferensi pers tersebut Almaida juga mendesak agar saudara K segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara K, mengingat bukti-bukti sudah cukup kuat,” tegasnya.

    Pada Jumat (6/12/2024), Kariyadi dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

    Penyidik Polres Samarinda Samiaji Hutagalung menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti, namun proses evaluasi untuk menetapkan tersangka masih berlangsung. “Segala perkembangan akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Samiaji.

    Penyidik menegaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka memerlukan kehati-hatian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. “Secara spesifik, akan disampaikan lebih lanjut melalui SP2HP,” ungkapnya.

    IKN Penipuan Polres Samarinda PT Nindya Karya Jakarta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    AminahSeptember 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan Pertalite di Kalimantan Timur (Kaltim) jauh lebih besar dibandingkan kuota yang…

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    BPSDM Kaltim Dorong Gaya Kepemimpinan yang Lebih Peka terhadap Psikologi ASN

    September 30, 2026
    1 2 3 … 3,370 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.