Insitekaltim, Samarinda – Penggiat reklame yang tergabung dalam Himpunan Komunitas Penggiat Reklame (HKPR) Kota Samarinda menyampaikan keluhan terkait proses perizinan reklame yang dinilai menjadi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda, Rabu, 30 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat itu turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda dan perwakilan penggiat reklame yang tergabung dalam HKPR.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Markaca mengatakan, salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan kesulitan penggiat reklame dalam membayar pajak karena adanya persyaratan perizinan.
“Ya tentang kesulitan membayar pajak, karena perizinan. Nah ini supaya harapan terbesar dari teman-teman penggiat reklame yang tergabung dalam HKPR bahwa untuk perizinan agak dipermudah,” ujar Markaca.
Menurutnya, para penggiat reklame mengusulkan agar mekanisme pembayaran pajak dan proses perizinan dapat dipisahkan. Usulan tersebut disampaikan karena mereka menilai keterkaitan kedua proses tersebut membuat pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih sulit.
“Mereka merasa kesulitan untuk membayar pajak karena membayar pajak harus mempunyai izin. Dan mereka ada inisiatif bahwa minta kalau bisa pajak sama perizinan itu dipisah supaya tidak berbelit-belit,” jelasnya.
Markaca menyebut, aspirasi tersebut akan menjadi bahan yang ditindaklanjuti dalam pembahasan Raperda. Ia menilai keluhan yang disampaikan para penggiat reklame memiliki dasar, khususnya apabila persoalan perizinan berdampak terhadap aktivitas usaha mereka.
“Bahwasanya kami sebagai wakil rakyat akan menyikapi dan menindaklanjuti, bahwasanya keluhan-keluhan mereka sangat berdasar,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut. Pansus I bersama HKPR dijadwalkan kembali melakukan pertemuan sebelum rancangan tersebut difinalisasi bersama pihak terkait.
“Ya nanti masih ada pertemuan lagi sekali lagi dengan HKPR, baru nanti finalisasinya sama PT terkait,” ungkap Markaca.
Saat ditanya mengenai draf aturan yang akan dibahas, Markaca mengatakan substansi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Dengan demikian, masukan dari penggiat reklame masih terbuka untuk dipertimbangkan dalam proses pembahasan.
“Baru mau disusun,” pungkasnya.

