Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi
    Hukum

    Buntut Blokir Rekening, Direktur Perusahaan di Kawasan IKN Dilaporkan ke Polisi

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 9, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Almaida Galung, Kuasa Hukum pelapor (kiri) dan Kariyadi Setiono Thio, pelapor (kanan).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana proyek dan penggunaan keterangan palsu yang melibatkan direktur utama sebuah perusahaan kontraktor yakni CV PS, saudara K, mencuat setelah dilaporkan ke Polres Samarinda oleh komisaris perusahaan tersebut, Kariyadi Setiono Thio.

    Laporan ini berawal dari perselisihan terkait pekerjaan proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dikerjakan CV tersebut atas kontrak kerja dari PT Nindya Karya Jakarta.

    Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika proyek mengalami kendala keuangan. Kuasa hukum pelapor, Almaida Galung menjelaskan bahwa saat itu Kariyadi diajak untuk bergabung sebagai mitra. Ia diminta menyediakan modal operasional, termasuk alat berat.

    “Kemudian, klien kami secara resmi ditunjuk sebagai komisaris perusahaan melalui akta notaris,” ungkap Almaida dalam konferensi pers di BJ Cafe, Jalan PM Noor, Samarinda, Senin (9/12/2024).

    Sebagai jaminan transparansi, saudara K menyerahkan buku rekening dan ATM perusahaan kepada Kariyadi disertai surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2023, yang menyebutkan bahwa buku rekening tersebut tidak boleh digandakan atau diganti tanpa persetujuan Kariyadi.

    Namun, pada Juni 2024, konflik mulai muncul. Menurut Almaida, akses Kariyadi ke rekening perusahaan mendadak diblokir. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa saudara K melaporkan kehilangan buku tabungan dan ATM perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga rekening tersebut diblokir.

    “Padahal, buku rekening dan kartu ATM-nya masih dipegang oleh klien kami dan tidak pernah hilang,” ungkap Almaida.

    Tidak hanya itu, terlapor juga diduga membuka rekening baru tanpa sepengetahuan komisaris. Akibatnya, pembayaran proyek dari PT Nindya Karya dialihkan ke rekening baru tersebut. Hal ini membuat pelapor merasa dirugikan secara finansial. Saldo rekening perusahaan yang awalnya berjumlah sekitar Rp1,14 miliar, kini tersisa hanya Rp564 juta.

    Melihat kerugian ini, Kariyadi resmi melaporkan saudara K ke Polres Samarinda pada 29 Juni 2024 dengan nomor laporan B/798/XII/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur.

    Terlapor disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Setelah melalui proses gelar perkara pada 21 November 2024, status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 November 2024.

    Dalam konferensi pers tersebut Almaida juga mendesak agar saudara K segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara K, mengingat bukti-bukti sudah cukup kuat,” tegasnya.

    Pada Jumat (6/12/2024), Kariyadi dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

    Penyidik Polres Samarinda Samiaji Hutagalung menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti, namun proses evaluasi untuk menetapkan tersangka masih berlangsung. “Segala perkembangan akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Samiaji.

    Penyidik menegaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka memerlukan kehati-hatian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. “Secara spesifik, akan disampaikan lebih lanjut melalui SP2HP,” ungkapnya.

    IKN Penipuan Polres Samarinda PT Nindya Karya Jakarta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Politik Berbasis Kepentingan Rakyat di Pelantikan PAN Kaltim

    April 26, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.