Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK),Samarinda mengamankan seorang oknum pegawai dilingkungan Pemkot Samarinda, Rabu (27/03/2019) malam, sekitar pukul 21.30 wita,
Pelaku diamankan olehTim Unit Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika kelas 1, jenis sabu
Dari informasi yang berhasil di himpun, Kamis (28/03/2019), pelaku berinisial HS (41), merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),bertugas di Dinas Satpol PP Kota Samarinda
Pelaku (HS),merupakan warga jalan Gelatik, RT 17, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di bekuk petugas di salah satu rumah yang berada di kawasan jalan Kemakmuran Perumahan pelita Kelurahan Sungai pinang Dalam.
Kepala BNNK Kota Samarinda Hj.Siti Zaikomsyah, melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Risnoto menerangkan. Penangkapan HS bermula informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut bahwa warga acap kali mengetahui terjadinya transaksi narkotika.
Berbekal informasi, Tim OTT BNNK Samarinda langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Betul saja, petugas kemudian mendapati seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas pun langsung meringkus pria tersebut. Setelah penyidikan lebih lanjut, laki -laki tersebut tak lain adalah HS. Saat di ringkus petugas, HS sempat membuang barang bukti (BB) yang di bawanya. Namun petugas akhirnya menemukan BB tersebut, yang sebelumnya telah disembunyikan HS dalam satu bungkus kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram/bruto.
Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi membenarkan, bahwa semalam melakukan penangkapan tindak pidana narkotika, yang melibatkan oknum ASN di Pemkot Samarinda, yang kebetulan dinas di Satpol PP. Dari indikasi adanya transaksi narkoba yang di lakukan oleh seseorang dan ternyata setelah dilakukan penangkapan pelaku berinisial HS, dengan BB yang diamankam serta bukti hasil tes urine yang menunjukkan positif.” ungkap Ahmad Fadholi tadi.siang
Selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas diantaranya,1 buah kotak rokok gudang garam yang masih berisi 3 batang rokok. 1 buah korek api gas, 1 unit telepon gengam bermerk Samsung warna hitam, KTP atas nama pelaku, 1 buah kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp 212.000,- dan satu buah dompet berwarna hitam. Juga 5 lembar slip bukti transaksi/transfer via ATM.
Dijelaskan lebih jauh, dari keterangan yang bersangkutan mengaku, slip transaksi tersebut merupakan dari judi online. Jadi kami (BNNK) masih mendalami terhadap bukti transfer tersebut apakan ada indikasi transaksi narkoba atau tidak. Kami masih memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan setatus yang bersangkutan
“Pelaku diamankan petugas saat sedang mengantar paket narkoba tersebut untuk seseorang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami, setatus HS. Apakah murni sebagai penyalahguna, kurir atau lebih dari itu.” tandasnya.
Pelaku (HS), diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, HS, diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.