Insitekaltim,Kutai Barat – Petugas KPPS bersama warga yang hendak menyalurkan hak suaranya pada pemilu serentak di hari pencoblosan Rabu 17 April 2019, sempat adu mulut di TPS 01, yang terletak di lingkup SDN 02 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Pasalnya, ketegangan berawal dari protes warga yang hendak menyalurkan hak suaranya tidak dibolehkan petugas KPPS, karena warga hanya berbekal KTP-el yang diluar daerah pemilihan Kubar atau yang tidak terdaftar di DPT setempat.
“Sesuai aturan, saya memiliki KTP-el sebagai warga Negara Indonesia. Namun ketika datang ke TPS untuk memilih, tapi tidak di bolehkan oleh petugas KPPS di TPS 01 Simpang Raya. Alasan petugas, karena tidak terdaftar di DPT, selain itu kita harus punya surat pindah memilih,” ungkap Agus meluapkan kesalnya karena tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu kali ini.
Disambung Kurnianto salah satu warga asal Jawa Timur menegaskan, jika persyaratan surat pindah memilih itu yang harus dilengkapi agar bisa memilih. Kata dia, lebih baik memilih golput, karena mereka harus keluar daerah, pasalnya mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk pulang hanya untuk mendapatkan surat pindah memilih.
“Indentitas KTP-el saya bersama istri dan anak anak saya dari Jawa Timur. Kita sudah 2 tahun berdomisili di Kubar. Saya rasa tidak mungkin harus pulang hanya untuk mendapatkan surat pindah memilih,” tegas Kurnianto yang sudah lama menunggu akhirnya pulang dengan kecewa kondisi tak bisa memilih calon presiden idolanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, petugas KPPS punya pandangan lain. Warga tersebut ternyata masuk daftar pemilih tetap. Oleh sebab itu, KPPS menyebut siapapun yang namanya tercantum dalam DPT berhak mencoblos.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019, yang merupakan bentuk penyesuaian imbas dari putusan MK. Namun perlu di ketahui, bagi pemilik e-KTP atau surat keterangan yang bisa digunakan untuk mencoblos, hanya yang alamatnya sesuai dengan alamat TPS,” jelas Arkadius Hanye.
Arkadius Hanye menjabarkan bunyi pasal 9 yang mengatur hal tersebut, kata dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el, atau Suket kepada KPPS.
“Hak pilih sebagai mana dimaksut pada ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS rukun tetangga/rukun warga, atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau suket,” pungkasnya.(Ichal)
603 Views