Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Bawaslu Kaltim Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye, Sanksi Menanti
    Nasional

    Bawaslu Kaltim Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye, Sanksi Menanti

    MartinusBy MartinusSeptember 15, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur akan memberi sanksi kepada calon legislatif yang memasang baliho sebelum waktu kampanye.
    Hal ini disampaikan  Ebin Marwi Divisi Penindakan Bawaslu Kaltim kepada insitekaltim, Kamis, (13/9/2018) di Hotel Harris Samarinda
    Menurut Ebin  Marwi yang baru bergabung di Bawaslu Kaltim menyampaikan bahwa nanti dirinya akan mengirimkan surat ke KPU Kaltim agar memberi teguran kepada calon legislatif yang memasang baliho/spanduk/banner  sebelum waktu kampanye
    Surat rekomendasi berkaitan baliho/banner/spanduk yang terpasang sebelum masa kampanye akan secepatnya surat tersebut dikirim untuk bisa dilakukan penindakan terhadap calon legislatif melalui partainya
    Kalaupun nanti tidak ada respon atau tidak dilakukan pencopotan oleh calon legisltif yang bersangkutan walaupun surat rekomendasi sudah kami kirim, maka langka yang harus dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,  untuk membantu melakukan penertiban terhadap baliho/banner/atau spanduk yang belum di lepas,”beber Ebin
    Selain itu, kami akan mengintruksikan kepada Panwas kabupaten/kota untuk bersikap yang sama agar bisa melakukan pengawasan dalam menertiban spanduk/banner/baliho dengan melibatkan KPUD didaerah masing-masing.Harapannya semua partai yang memasang alat peraga sebelum masa kampanye agar bisa dilepas karena sudah diatur dalam PKPU No 23/2018, “kata Ebin
    Tempat terpisah Muhammad Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM kepada insitekaltim menyampaikan nanti lihat apa surat rekomendasi yang akan diberikan ke KPU Kaltim
    Dari surat tersebut baru kami melakukan langka-langka sebagaimana permintaan Bawaslu Kaltim. Jadi apa-apa yang direkomendasikan kami belum tahu sedangkan kampanye pemilu 2019 baru akan  dimulai  dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.
    Apabila ada yang melakukan kampanye diluar waktu tersebut, tentunya tidak sesuai dengan peraturan KPU No 23 dan 28 tahun 2018. Oleh karena itu para pihak untuk dapat melakukan kegiatan kampanye sesuai yg telah diatur.
    KPU Kaltim akan mengundang peserta pemilu dan para pihak yang terkait untuk rapat koordinasi terkait pelaksanaan petunjuk teknis kampanye dan aturan yang dipergunakan dalam kampanye 2019,”ucap Cak Syamsul
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Mas’ud Rifai menilai penguatan…

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.