Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Baru Kenal Seminggu, Anak di Bawah Umur Sudah Dua Kali Digauli
    Hukum

    Baru Kenal Seminggu, Anak di Bawah Umur Sudah Dua Kali Digauli

    LarasBy LarasJuli 12, 2024Updated:Juli 12, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Remaja pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Polsek Sungai Pinang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RNP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa ini bermula ketika PS dan korban RNP digerebek oleh warga bersama keluarga korban di sebuah rumah di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Orang tua korban HL segera membawa PS ke Polsek Sungai Pinang setelah mendengar kabar tersebut.

    Dalam pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru berpacaran dengan korban selama satu minggu. Selama periode tersebut, PS telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. PS membujuk RNP dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan, sehingga korban mengikuti keinginannya.

    Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menyatakan bahwa PS dikenai Pasal 81 Jo 76D Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. PS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

    “Benar, PS telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, PS sendiri masih anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo.

    Penanganan kasus ini menjadi komitmen Polsek Sungai Pinang dalam melindungi anak-anak dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dengan tetap memerhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Anak dibawa umur Ipda Bambang Polsek Sungai Pinang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.