Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Baliho Yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dibongkar, Bukan Masuk Pidana
    Nasional

    Baliho Yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dibongkar, Bukan Masuk Pidana

    MartinusBy MartinusSeptember 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda- Alat peraga peserta pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, KPU kaltim tidak memberi perlindungan terhadap alat peraga yang dibongkar masyarakat
    Hal ini disampaikan Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM kepada media usai acara sosialiasi kampanye pemilu dan rapat koordinasi bersama stakeholder,Selasa (25/9/2018) di media center KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    Menurut Syamsul Hadi seluruh alat peraga untuk kegiatan kampanye pemilu 2018 sudah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018. Baik ukuran dan desain sudah kita sepakati oleh peserta pemilu dan LO calon  DPD-RI untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama
    “Kalau tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah kami sampaikan melalui liaison officer (LO) maka tidak ada masalah jika masyarakat melakukan pembokaran terhadap alat peraga tersebut,”ungkap Syamsul Hadi
    Selain itu dalam rapat koordinasi semua perwakilan dari partai politik dan calon perseorangan telah sepakat dan di tandatangani bersama dengan maksud semua aturan dan ketentuan bisa ditaati dan dapat  berjalan sesuai harapan kita bersama, “ucapnya
    KPU Kaltim membantu penyediaan baliho kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik,calon perorangan dan calon presiden dan wakil presiden. Ukuran banner sudah Ada ketentuan yakni 3x 4 meter. Jika ada partai politik yang terlibat dalam pemilu 2019  maupun calon DPD-RI bisa menambah sendiri dengan ukuran maksimal 4×7 meter dan setiap desa/kelurahan hanya boleh 5 benner dan 10 spanduk yang  bisa dipasang oleh calon .
    “Baliho yang kami siapkan atau yang difasilitasi KPU Kaltim bagi calon DPD-RI hanya 5 baliho, partai politik untuk tingkat provinsi KPU hanya memfasilitasi 11 baliho sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden setiap pasangan calon  diberi 16 baliho. Jika ada penambahan baliho maka desain dan bentuknya harus di sampaikan ke KPU Kaltim hal ini untuk menjaga ketertiban bersama,”kata cak Syamsul
    Alat peraga yang sesuai ketentuan dan aturan secara hukum dapat terlindungi dan itu tidak bakalan dicabut atau dibongkar karena sudah sesuai, dan itu bisa masuk pidana kalau ada masyarakat mencabut atau membongkar dan bisa dilaporkan, asal tadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam aturan yang berlaku, “ungkapnya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Mas’ud Rifai menilai penguatan…

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.