Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kaltim khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak memberikan respons di media sosial atau medsos terkait pilkada.
“Jadi, setiap ASN harus bersikap netral. Tidak atau jangan memberikan respons tentang pilkada atau bersama-sama terlibat menjadi timses,” pesan Sri Wahyuni baru-baru ini di Kantor Gubernur Kaltim.
Hal ini dilakukan untuk menunjukkan netralitas seorang ASN ketika proses penyelenggaraan pesta demokrasi pilkada serentak 2024 di Benua Etam.
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, ASN memang memiliki hak pilih. Tapi, sangat jelas bahwa ASN harus netral dalam kontestasi politik.
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta agar ASN tidak mendapatkan persoalan tentang pilkada serentak, terutama dalam sikap netralitas sebagai abdi negara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada temuan ASN yang terlibat politik praktis atau menjadi tim sukses pasangan calon. Dia yakin jika pun ada ditemukan, maka proses akan dilakukan oleh Bawaslu.
Sesuai SKB 5 Menteri tentang Netralitas ASN, Sri menegaskan bahwa ASN dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pilkada yang dapat memengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga pilkada selesai.
Hal-hal yang menjadi larangan ASN di antaranya, menjadi pembicara pada program paslon. Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi. Termasuk, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon.
“Untuk menyikapi netralitas ASN ini, kepada kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa se-Kaltim untuk memperhatikan ini. Artinya, netralitas itu tidak mengurangi hak kita untuk memberikan pilihan,” jelasnya.
Sri berharap, tidak menemukan ASN melanggar aturan tentang netralitas. Terlebih unsur pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Kenapa demikian, karena sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas. Yakni hukuman disiplin. Jadi ada risiko yang akan dihadapi ketika melanggar ketentuan itu,” pungkasnya.