Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    Oktober 21, 2026

    DPRD Samarinda Siapkan Hearing dengan PLN dan PDAM, Soroti Kerugian Warga

    Oktober 21, 2026

    Celni Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»ASN Wajib Netral, Sekda Sri : Sanksinya Tegas
    Diskominfo Kaltim

    ASN Wajib Netral, Sekda Sri : Sanksinya Tegas

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaNovember 21, 2024Updated:November 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kaltim khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak memberikan respons di media sosial atau medsos terkait pilkada.

    “Jadi, setiap ASN harus bersikap netral. Tidak atau jangan memberikan respons tentang pilkada atau bersama-sama terlibat menjadi timses,” pesan Sri Wahyuni baru-baru ini di Kantor Gubernur Kaltim.

    Hal ini dilakukan untuk menunjukkan netralitas seorang ASN ketika proses penyelenggaraan pesta demokrasi pilkada serentak 2024 di Benua Etam.

    Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, ASN memang memiliki hak pilih. Tapi, sangat jelas bahwa ASN harus netral dalam kontestasi politik.

    Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta agar ASN tidak mendapatkan persoalan tentang pilkada serentak, terutama dalam sikap netralitas sebagai abdi negara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada temuan ASN yang terlibat politik praktis atau menjadi tim sukses pasangan calon. Dia yakin jika pun ada ditemukan, maka proses akan dilakukan oleh Bawaslu.

    Sesuai SKB 5 Menteri tentang Netralitas ASN, Sri menegaskan bahwa ASN dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pilkada yang dapat memengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga pilkada selesai.

    Hal-hal yang menjadi larangan ASN di antaranya, menjadi pembicara pada program paslon. Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi. Termasuk, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon.

    “Untuk menyikapi netralitas ASN ini, kepada kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa se-Kaltim untuk memperhatikan ini. Artinya, netralitas itu tidak mengurangi hak kita untuk memberikan pilihan,” jelasnya.

    Sri berharap, tidak menemukan ASN melanggar aturan tentang netralitas. Terlebih unsur pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

    “Kenapa demikian, karena sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas. Yakni hukuman disiplin. Jadi ada risiko yang akan dihadapi ketika melanggar ketentuan itu,” pungkasnya.

    ASN Pemprov Kaltim Pilkada 2024 Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    AminahOktober 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kedatangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menemui massa Aliansi Gerakan Rakyat…

    DPRD Samarinda Siapkan Hearing dengan PLN dan PDAM, Soroti Kerugian Warga

    Oktober 21, 2026

    Celni Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

    Oktober 21, 2026

    Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Karhutla hingga BBM Langka Jadi Tuntutan

    Oktober 21, 2026

    Celni Dorong Kurasi UMKM untuk Isi Teras Samarinda Tahap II

    Oktober 21, 2026
    1 2 3 … 3,397 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.