Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»ASN Diminta Patuhi Larangan Berpose di Medsos
    DPRD Kaltim

    ASN Diminta Patuhi Larangan Berpose di Medsos

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk mematuhi larangan terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    Larangan ini mencakup dukungan melalui media sosial yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran netralitas.

    PNS/ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk surat teguran, penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan larangan terhadap pose foto ASN yang diunggah ke media sosial dengan unsur mendukung salah satu pasangan calon (paslon) menjelang Pemilu 2024.

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menegaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru dan telah diatur dalam UU ASN dan arahan KPU.

    “Semua sudah ada aturannya, sudah ada UU ASN dan arahannya dari KPU. Kemudian aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” tuturnya di Gedung B DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

    Ia menyoroti bahwa keterlibatan ASN dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dianggap sebagai pelanggaran.

    “Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tegas Jahidin. Bahkan, gaya pose jari yang terikat dengan paslon dianggap sebagai indikasi pelanggaran.

    Jahidin meminta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara.

    “Aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka,” pungkas Jahidin.

    ASN Jahidin Pemilu 2024 Pilkada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Wacana Maju Pilkada Samarinda, Helmi: Sebagai Prajurit Partai Saya Siap

    Juni 3, 2026

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    R’syaJuni 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan perusahaan keluarga yang kini…

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Perbedaan Susu Pasteurisasi dan Susu UHT yang Perlu Diketahui, Konsumen Jangan Salah Pilih

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    1 2 3 … 3,126 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.