Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ardiansyah: PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Dipecat
    Advertorial

    Ardiansyah: PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Dipecat

    SeliBy SeliJuli 6, 2022Updated:Juli 6, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan menaati peraturan pemerintah pusat terkait sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kabupaten Kutai Timur, di Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022).

    “Kita akan ikut aturan pusat terkait pemecatan bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tidak ada toleransi,” ujar Ardiansyah.

    Aturan pemecatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah pasal 11 Nomor 94 tahun 2021, dikuatkan dengan SE Menpan RB Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

    Adapun poin pertama dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

    Poin dua berbunyi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tersebut. Namun dalam penerapannya akan dilakukan berjenjang.

    “Nanti kita lakukan berjenjang, termasuk akumulasi 28 hari atau tidak masuk maka akan dilakukan pemutusan,” tandasnya

    Ardiansyah Bupati Kutim PNS Bpolos
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026

    Kontribusi Hotel Samarinda Menurun, DPRD Soroti Efisiensi Pemerintah

    Oktober 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.