Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ada Perbedaan Titik, PN Balikpapan Masih Nunggu Hasil Pencocokan
    Hukum

    Ada Perbedaan Titik, PN Balikpapan Masih Nunggu Hasil Pencocokan

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 26, 2025Updated:Februari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Panitera PN Balikpapan Munir Hamid saat melakukan pencocokan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan –  Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan konstatering/pencocokan terhadap sebidang tanah  (Ocean Resto), yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025

    Perseteruan antara termohon Jovinus Kusumadi dan pemenang lelang yang juga sebagai pemohon Cecilia Kusno Kwee atas objek lahan yang berdiri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578, dengan luas 1000 m², memasuki babak baru.

    Teks : Panitera PN Balikpapan Munir Hamid saat membacakan Putusan Eksekusi

    Objek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M, Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan saat ini masih menjadi lahan sengketa.

    Terlihat puluhan anggota polisi dan TNI,  bersama jajaran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, pengelola Ruko Bandar Balikpapan, serta Satpol PP, yang tengah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Kepala Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, mengatakan konstatering dengan penetapan PN Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024, itu dimenangkan oleh pemohon dan berdasarkan risalah lelang.

    Sebelum dilakukannya eksekusi, diperlukan peninjauan langsung untuk mencocokkan batas-batas objek tersebut melalui kedua belah pihak, yakni dari sisi Cecilia dan sisi pengelola Ruko Bandar tempat Ocean’s Resto berada.

    “Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek eksekusi sesuai dengan surat permohonan kuasa pemohon eksekusi tanggal 10 Januari 2025,” kata Munir sewaktu membacakan permohonan konstatering.

    Kendati objek tanah seluas 1000 meter persegi itu masih terjadi saling klaim mengklaim antara pihak pemohon dan termohon, namun pihak pemohon melalui kuasa hukumnya akan melakukan eksekusi riil

    “Setelah kegiatan hari ini kami akan melakukan eksekusi riil. Untuk jadwal selanjutnya kami masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Sebab, pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut atas permohonan kami,” ungkap Kuasa Hukum Cicilia Kusno Kwee, Ahmad Rajid Subekti usai kegiatan konstatering, pada Rabu 26 Februari 2025.

    Ia menegaskan legal standing kepemilikan sertifikat tersebut sudah beralih nama ke pemohon atau pemenang lelang atas nama Cicilia Kusno Kwee. Pada tahun 2021 silam nilai lahan itu dibanderol dengan harga Rp12 miliar lebih

    “Perkaranya inchrah di Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2024,” kata Ahmad Rajid.

    Ocean Resto Panitera Munir hamid PN Balikpapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    Andika SaputraApril 29, 2026

    Samarinda, Insitekaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai memperketat distribusi kios…

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Distribusi Lapak Pasar, Iswandi Minta Data Pedagang Dibuka Transparan

    April 29, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026
    1 2 3 … 3,080 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.