Insitekaltim, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan konstatering/pencocokan terhadap sebidang tanah (Ocean Resto), yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025
Perseteruan antara termohon Jovinus Kusumadi dan pemenang lelang yang juga sebagai pemohon Cecilia Kusno Kwee atas objek lahan yang berdiri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578, dengan luas 1000 m², memasuki babak baru.

Objek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M, Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan saat ini masih menjadi lahan sengketa.
Terlihat puluhan anggota polisi dan TNI, bersama jajaran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, pengelola Ruko Bandar Balikpapan, serta Satpol PP, yang tengah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, mengatakan konstatering dengan penetapan PN Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024, itu dimenangkan oleh pemohon dan berdasarkan risalah lelang.
Sebelum dilakukannya eksekusi, diperlukan peninjauan langsung untuk mencocokkan batas-batas objek tersebut melalui kedua belah pihak, yakni dari sisi Cecilia dan sisi pengelola Ruko Bandar tempat Ocean’s Resto berada.
“Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek eksekusi sesuai dengan surat permohonan kuasa pemohon eksekusi tanggal 10 Januari 2025,” kata Munir sewaktu membacakan permohonan konstatering.
Kendati objek tanah seluas 1000 meter persegi itu masih terjadi saling klaim mengklaim antara pihak pemohon dan termohon, namun pihak pemohon melalui kuasa hukumnya akan melakukan eksekusi riil
“Setelah kegiatan hari ini kami akan melakukan eksekusi riil. Untuk jadwal selanjutnya kami masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Sebab, pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut atas permohonan kami,” ungkap Kuasa Hukum Cicilia Kusno Kwee, Ahmad Rajid Subekti usai kegiatan konstatering, pada Rabu 26 Februari 2025.
Ia menegaskan legal standing kepemilikan sertifikat tersebut sudah beralih nama ke pemohon atau pemenang lelang atas nama Cicilia Kusno Kwee. Pada tahun 2021 silam nilai lahan itu dibanderol dengan harga Rp12 miliar lebih
“Perkaranya inchrah di Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2024,” kata Ahmad Rajid.