Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ada Perbedaan Titik, PN Balikpapan Masih Nunggu Hasil Pencocokan
    Hukum

    Ada Perbedaan Titik, PN Balikpapan Masih Nunggu Hasil Pencocokan

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 26, 2025Updated:Februari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Panitera PN Balikpapan Munir Hamid saat melakukan pencocokan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan –  Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan konstatering/pencocokan terhadap sebidang tanah  (Ocean Resto), yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025

    Perseteruan antara termohon Jovinus Kusumadi dan pemenang lelang yang juga sebagai pemohon Cecilia Kusno Kwee atas objek lahan yang berdiri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578, dengan luas 1000 m², memasuki babak baru.

    Teks : Panitera PN Balikpapan Munir Hamid saat membacakan Putusan Eksekusi

    Objek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M, Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan saat ini masih menjadi lahan sengketa.

    Terlihat puluhan anggota polisi dan TNI,  bersama jajaran Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, pengelola Ruko Bandar Balikpapan, serta Satpol PP, yang tengah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Kepala Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, mengatakan konstatering dengan penetapan PN Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024, itu dimenangkan oleh pemohon dan berdasarkan risalah lelang.

    Sebelum dilakukannya eksekusi, diperlukan peninjauan langsung untuk mencocokkan batas-batas objek tersebut melalui kedua belah pihak, yakni dari sisi Cecilia dan sisi pengelola Ruko Bandar tempat Ocean’s Resto berada.

    “Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek eksekusi sesuai dengan surat permohonan kuasa pemohon eksekusi tanggal 10 Januari 2025,” kata Munir sewaktu membacakan permohonan konstatering.

    Kendati objek tanah seluas 1000 meter persegi itu masih terjadi saling klaim mengklaim antara pihak pemohon dan termohon, namun pihak pemohon melalui kuasa hukumnya akan melakukan eksekusi riil

    “Setelah kegiatan hari ini kami akan melakukan eksekusi riil. Untuk jadwal selanjutnya kami masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Sebab, pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut atas permohonan kami,” ungkap Kuasa Hukum Cicilia Kusno Kwee, Ahmad Rajid Subekti usai kegiatan konstatering, pada Rabu 26 Februari 2025.

    Ia menegaskan legal standing kepemilikan sertifikat tersebut sudah beralih nama ke pemohon atau pemenang lelang atas nama Cicilia Kusno Kwee. Pada tahun 2021 silam nilai lahan itu dibanderol dengan harga Rp12 miliar lebih

    “Perkaranya inchrah di Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2024,” kata Ahmad Rajid.

    Ocean Resto Panitera Munir hamid PN Balikpapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Ratu ArifanzaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota…

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.