Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab
    Hukum

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 26, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Keluarga Ediyanto Wong bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Cafe Pluto, Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu, 26/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Keluarga Edi Anto Wong melalui kuasa hukum mendesak RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan dokter berinisial MF bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang dialami Edi pada Februari 2026.

    Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga Edi untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

    Teks: Dokumentasi hasil pemeriksaan medis Edi Yanto Wong di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, yang menunjukkan adanya guide wire atau kawat di area jantung. (Insitekaltim/Ratu)

    “Hari ini kami sebagai kuasa hukum dari keluarga pasien menyampaikan peristiwa hukum yang dialami oleh Bapak Edi Anto Wong,” kata Jufri saat konferensi pers di Cafe Pluto, Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu, 26 September 2026.

    Kuasa hukum lainnya, Andi Akbar menjelaskan, Edi merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak 2022. Pada 18 Februari 2026, kondisi Edi disebut menurun setelah mengalami nyeri pada ulu hati, dada, dan punggung saat menjalani hemodialisis.

    Sehari kemudian, Edi bersama istrinya Yetli Sulistyo, kembali meminta pertolongan ke ruang hemodialisis RSUD AWS. Menurut Andi, dokter berinisial MF kemudian melakukan serangkaian tindakan medis di cath lab, termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung.

    Namun, pihak keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai sebelum maupun setelah tindakan tersebut dilakukan.

    “Tidak ada penjelasan yang diberikan oleh pihak RSUD AWS dan juga dokter MF kepada istri dan keluarga Bapak Edi Anto Wong, baik sebelum tindakan maupun setelah tindakan dilakukan,” ujar Andi.

    Andi menyebut istri pasien hanya diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan dalam kondisi panik. Menurut dia, keluarga tidak mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis, tujuan tindakan, risiko, komplikasi, maupun alternatif tindakan medis.

    Setelah prosedur tersebut, kondisi Edi disebut masih mengalami nyeri dada. Dokter Kuncoro Yakti kemudian menyampaikan terdapat dua sumbatan pembuluh darah dan menyarankan tindakan coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.

    Keluarga kemudian membawa Edi ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura, pada 21 Februari 2026. Sehari setelahnya, pasien disebut menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat.

    “Informasi yang disampaikan Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura adalah terdapat benda asing di dalam organ jantung Bapak Edi Anto Wong. Benda asing ini berupa guide wire atau kawat yang putus dan tertinggal pada jantung,” kata Andi.

    Menurut Andi, pihak rumah sakit di Singapura menyatakan kawat tersebut tidak dapat diambil kembali dan telah tertanam secara permanen di jantung Edi.

    Persoalan tersebut kemudian diadukan keluarga kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Andi menyebut mediasi antara keluarga dan dokter MF telah dilakukan sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.

    Dalam proses mediasi tersebut kata Andi, dokter MF disebut mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum dan sesudah tindakan serta tidak membaca rekam medis pasien sebelum tindakan.

    Ia juga menyebut dokter MF mengakui adanya kelalaian melalui pesan WhatsApp kepada keluarga pada 5 Mei 2026.

    Atas persoalan tersebut, Firma Hukum JMJ dan Partners, mendesak dokter MF dan RSUD AWS memberikan pertanggungjawaban. Kuasa hukum menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan mengenai praktik kedokteran, persetujuan tindakan medis, dan rekam medis.

    Andi menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut dilakukan dengan prinsip keberimbangan atau cover both sides.

    “Kami meminta kepada rekan-rekan jurnalis dan insan media untuk menerapkan prinsip cover both sides dalam melakukan peliputan atas siaran pers ini,” pungkasnya.

     

    Edi Anto Wong Kesalahan Medis RSUD AWS RSUD AWS Samarinda Tindakan Medis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Juli 26, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    Ratu ArifanzaSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keluarga Edi Anto Wong melalui kuasa hukum mendesak RSUD Abdul Wahab Sjahranie…

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.