Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah
    Pemerintah

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaBy R’syaJuli 10, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah melakukan penataan ulang pemanfaatan aset daerah sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

    Munawwar menjelaskan, penataan dilakukan terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

    “Semua penataan aset sekarang memang diminta oleh pemerintah provinsi. Memang juga ada evaluasi dari BPK RI bahwa pemanfaatan aset-aset itu harus ditata ulang,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 10 Juli 2026.

    Salah satu yang menjadi perhatian yakni kendaraan dinas yang masih dikuasai aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan secara sukarela sehingga tidak perlu dilakukan penarikan oleh pemerintah.

    “Jadi memang terkait kendaraan itu, seyogianya para ASN yang sudah purna tugas harusnya dengan sadar diri sudah mengembalikan. Jadi tidak perlu ditarik sebetulnya. Karena ini masih dibawa sehingga kita harus ambil. Asas manfaatnya kepada ASN yang masih aktif,” jelasnya.

    Selain kendaraan dinas, penataan juga dilakukan terhadap aset tidak bergerak. Munawwar menegaskan seluruh aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

    “Intinya pemanfaatan aset itu mendukung tupoksi dan itu juga harus berlanjut. Instruksi pemerintah provinsi melalui gubernur dan wakil gubernur menjadi bagian yang sangat penting untuk penataan ulang,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Satpol PP hanya melaksanakan penarikan aset berdasarkan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang. Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama.

    “Kami berdasarkan SOP. Sepanjang pengguna aset meminta Satpol PP untuk menarik, ya kami lakukan. Yang jelas kami lakukan secara humanis karena kami tahu yang membawa juga mantan-mantan pejabat, sehingga kami lakukan persuasi dan komunikasi,” tuturnya.

    Apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Satpol PP akan melanjutkan proses sesuai prosedur melalui penerbitan surat peringatan.

    “Kalau tidak berjalan baik, perlu kita keluarkan SP1 dan SP2,” pungkasnya.

     

    BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Munawwar Satpol PP Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    Dipicu Unsur Kesengajaan, Karhutla Samarinda Capai 77 Kejadian, 104 Hektare Lahan Terbakar

    Agustus 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Ratu ArifanzaAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Mall Lembuswana Samarinda dapat menjadi salah satu…

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026

    Kemenpora: Partisipasi Olahraga Jadi Kunci Lahirkan Atlet Disabilitas Berprestasi

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026
    1 2 3 … 3,295 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.