Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    Juli 10, 2026

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah
    Pemerintah

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaBy R’syaJuli 10, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah melakukan penataan ulang pemanfaatan aset daerah sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

    Munawwar menjelaskan, penataan dilakukan terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

    “Semua penataan aset sekarang memang diminta oleh pemerintah provinsi. Memang juga ada evaluasi dari BPK RI bahwa pemanfaatan aset-aset itu harus ditata ulang,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 10 Juli 2026.

    Salah satu yang menjadi perhatian yakni kendaraan dinas yang masih dikuasai aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan secara sukarela sehingga tidak perlu dilakukan penarikan oleh pemerintah.

    “Jadi memang terkait kendaraan itu, seyogianya para ASN yang sudah purna tugas harusnya dengan sadar diri sudah mengembalikan. Jadi tidak perlu ditarik sebetulnya. Karena ini masih dibawa sehingga kita harus ambil. Asas manfaatnya kepada ASN yang masih aktif,” jelasnya.

    Selain kendaraan dinas, penataan juga dilakukan terhadap aset tidak bergerak. Munawwar menegaskan seluruh aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

    “Intinya pemanfaatan aset itu mendukung tupoksi dan itu juga harus berlanjut. Instruksi pemerintah provinsi melalui gubernur dan wakil gubernur menjadi bagian yang sangat penting untuk penataan ulang,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Satpol PP hanya melaksanakan penarikan aset berdasarkan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang. Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama.

    “Kami berdasarkan SOP. Sepanjang pengguna aset meminta Satpol PP untuk menarik, ya kami lakukan. Yang jelas kami lakukan secara humanis karena kami tahu yang membawa juga mantan-mantan pejabat, sehingga kami lakukan persuasi dan komunikasi,” tuturnya.

    Apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Satpol PP akan melanjutkan proses sesuai prosedur melalui penerbitan surat peringatan.

    “Kalau tidak berjalan baik, perlu kita keluarkan SP1 dan SP2,” pungkasnya.

     

    BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Munawwar Satpol PP Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Kaltim Tegaskan RTH Tak Boleh Lagi Dialihfungsikan untuk Berjualan

    Juli 10, 2026

    Kerap Picu Insiden, Perbaikan Lampu Jalan Jembatan Achmad Amins Mulai Dilelang Bulan Depan

    Juli 10, 2026

    Risiko Bencana Samarinda Rendah, Ketahanan Daerah Masuk Kategori Tinggi

    Juli 9, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaJuli 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan…

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026
    1 2 3 … 3,205 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.