Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah melakukan penataan ulang pemanfaatan aset daerah sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Munawwar menjelaskan, penataan dilakukan terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
“Semua penataan aset sekarang memang diminta oleh pemerintah provinsi. Memang juga ada evaluasi dari BPK RI bahwa pemanfaatan aset-aset itu harus ditata ulang,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 10 Juli 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni kendaraan dinas yang masih dikuasai aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan secara sukarela sehingga tidak perlu dilakukan penarikan oleh pemerintah.
“Jadi memang terkait kendaraan itu, seyogianya para ASN yang sudah purna tugas harusnya dengan sadar diri sudah mengembalikan. Jadi tidak perlu ditarik sebetulnya. Karena ini masih dibawa sehingga kita harus ambil. Asas manfaatnya kepada ASN yang masih aktif,” jelasnya.
Selain kendaraan dinas, penataan juga dilakukan terhadap aset tidak bergerak. Munawwar menegaskan seluruh aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya pemanfaatan aset itu mendukung tupoksi dan itu juga harus berlanjut. Instruksi pemerintah provinsi melalui gubernur dan wakil gubernur menjadi bagian yang sangat penting untuk penataan ulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP hanya melaksanakan penarikan aset berdasarkan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang. Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama.
“Kami berdasarkan SOP. Sepanjang pengguna aset meminta Satpol PP untuk menarik, ya kami lakukan. Yang jelas kami lakukan secara humanis karena kami tahu yang membawa juga mantan-mantan pejabat, sehingga kami lakukan persuasi dan komunikasi,” tuturnya.
Apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Satpol PP akan melanjutkan proses sesuai prosedur melalui penerbitan surat peringatan.
“Kalau tidak berjalan baik, perlu kita keluarkan SP1 dan SP2,” pungkasnya.

