
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menolak rencana pemangkasan anggaran Dinas Perikanan sebesar Rp1,784 miliar untuk tahun 2027. Dewan meminta jaminan agar pengurangan tersebut tidak menyasar program bantuan fisik untuk nelayan dan pembudidaya ikan.
Padahal, pada triwulan II tahun 2026, kinerja umum Dinas Perikanan mencapai 47,5 persen dengan serapan keuangan 42 persen.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menyatakan, efektivitas anggaran diukur dari asas manfaat langsung kepada masyarakat, bukan dari besar kecilnya nominal.
“Prinsip APBD ini bukan masalah besar atau kecilnya anggaran. Untuk apa anggaran besar jika tidak bermanfaat bagi masyarakat? Biar kecil tetapi bermanfaat, itu baru bagus,” kata Iswandi di DPRD Samarinda, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, Dinas Perikanan awalnya mengusulkan rancangan anggaran 2027 sebesar Rp14,708 miliar. Namun, nominal yang disetujui setelah pembahasan bersama Bapperida turun menjadi Rp12,923 miliar.
Komisi II menjadwalkan pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklarifikasi dasar pemotongan anggaran sebesar Rp1,7 miliar tersebut.
“Jika anggaran yang dikurangi memang langsung bersentuhan dengan masyarakat, saya akan pertanyakan dasar kebijakan TAPD. Kami meminta dinas terkait menyiapkan argumen kuat untuk mempertahankan anggaran ini,” tegas Iswandi.
Dinas Perikanan juga diminta menyajikan data evaluasi dua tahun terakhir mengenai dampak bantuan sektor perikanan terhadap omset pelaku usaha di lapangan sebagai dasar argumentasi.
“Datanya harus jelas, berapa omset mereka sebelum dan sesudah menerima bantuan. Jika terbukti menaikkan taraf ekonomi masyarakat, program ini harus diteruskan, bahkan ditingkatkan,” tambahnya.
Mengenai operasional fasilitas gudang beku baru di Samarinda Seberang, dewan menilai proyek tersebut potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, target PAD dari sektor perikanan dipatok Rp600 juta, dengan capaian triwulan I melampaui target hingga 200 persen.
“Keberadaan cold storage itu selain meningkatkan PAD, juga membantu nelayan menyimpan hasil tangkapannya agar tidak membusuk. Nelayan terbantu, pemerintah daerah pun mendapat pendapatan,” jelasnya.
Namun, Komisi II memberi catatan agar pengelola menyediakan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pengolahan produk perikanan di area tersebut.
“Kami meminta disiapkan ruang khusus untuk pelaku UMK, misalnya untuk usaha pengolahan amplang yang membutuhkan penyimpanan bahan baku ikan agar kualitasnya tetap terjaga,” urai Iswandi.
Pengawasan ketat terhadap usulan anggaran 2027 ini dilakukan Komisi II demi mengantisipasi hilangnya program strategis masyarakat, berkaca dari temuan evaluasi pada OPD lain sebelumnya.
“Belajar dari temuan kami kemarin pada Dinas Usaha Kecil dan Mikro, anggaran untuk UMK malah dinolkan. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Dinas Perikanan, di mana anggaran yang dipangkas justru yang berhubungan dengan nasib nelayan,” tukasnya.

