Insitekaltim, Pasuruan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial AM (26) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.
Penangkapan dilakukan lantaran diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah warga menggunakan senjata tajam serta bahan peledak rakitan atau bondet. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dekat rumahnya pada Selasa, 12 November 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Sapulante.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah,” terang ungkapnya.
Dari kejadian itu, ledakan bondet yang dilakukan mengakibatkan atap rumah korban mengalami kerusakan pada bagian genteng dan asbes.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan sebilah celurit.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati. Ia menuduh para korban sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian antara lain serpihan bondet berupa potongan kertas putih, solasi dan lakban hitam, pecahan genteng serta asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AM ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Hingga saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

