
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan demi menjaga disiplin, etika dan profesionalitas para anggota dewan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan agenda penyampaian laporan Badan Kehormatan dan pengambilan keputusan final terhadap rancangan peraturan tersebut. Kehadiran pimpinan, anggota DPRD, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memberikan legitimasi penuh terhadap proses yang berlangsung.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi memaparkan hasil kerja BK dalam merancang dan menyempurnakan dokumen kode etik. Seluruh isi peraturan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ucap Subandi saat membacakan laporan.
Pasal-pasal dalam kode etik mengalami perbaikan substansi dan struktur. Larangan-larangan yang sebelumnya ambigu kini dirumuskan secara lugas. Sanksi moral dan administratif diatur lebih tegas. Penanganan pengaduan masyarakat dijalankan dengan batas waktu yang jelas dan prosedur yang terukur.
“Kami memperkuat mekanisme penyelidikan internal, tanpa mengabaikan hak anggota DPR untuk membela diri. Mekanisme klarifikasi digabung agar lebih efisien,” tambah Subandi.
BK juga menambahkan ruang media dan dokumentasi dalam prosedur pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Keseluruhan isi rancangan dianggap layak ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati menyampaikan kesiapan dokumen yang akan segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diterbitkan dalam Lembaran Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” jelasnya.
Jika terdapat kekeliruan administratif atau substansi di kemudian hari, proses koreksi akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Penetapan resmi dilakukan melalui penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Tembusan keputusan ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta pihak-pihak terkait lainnya.