Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus
    Pemkot Samarinda

    Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 25, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Perintahkan Dinas PUPR Hapus Iklan Rokok Ilegal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ruang publik terus dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

    Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Penemuan spanduk iklan rokok yang terpasang secara ilegal menjadi sorotan utama dalam inspeksi tersebut.

    Dalam penelusuran, diketahui bahwa terdapat papan nama dari dua merek rokok yang dipasang tanpa izin resmi.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal dan data dari Bapenda, terkonfirmasi bahwa spanduk-spanduk ini terpasang tanpa izin yang diperlukan,” ungkap orang nomor satu Kota Tepian itu, Senin (22/4/2024).

    Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa iklan semacam ini seharusnya tidak mendapat izin, terlebih lagi mengingat rencana transformasi lokasi tersebut menjadi taman bunga yang membutuhkan ruang terbuka.

    “Iklan ini tidak seharusnya diberikan izin, terlebih dengan rencana transformasi lokasi menjadi taman bunga yang memerlukan ruang terbuka,” terangnya.

    Menyikapi hal ini, Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menghapus spanduk-spanduk tersebut.

    Dengannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik merek agar selalu memastikan iklan mereka terpasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dan telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atau pajak.

    Lebih lanjut, Andi Harun juga berencana memberikan arahan kepada Bapenda agar dilakukan operasi lapangan dan sampling produk yang diiklankan di area luar ruangan.

    “Kami akan memastikan bahwa setiap iklan yang terpasang telah memenuhi semua persyaratan perizinan,” ungkapnya.

    Andi Harun juga mengingatkan dengan tegas kepada pemilik merek agar mematuhi regulasi perizinan serta pembayaran pajak atau retribusi yang berlaku. Tindakan hukum, termasuk pembongkaran akan diambil tanpa kecuali jika terbukti bahwa iklan dipasang tanpa izin.

    Pemerintah Kota Samarinda menekankan keseriusannya dalam menjaga kualitas lingkungan dan mematuhi aturan.

    Dalam hal ini pemkot juga mengajak lembaga terkait untuk lebih memerhatikan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Tepian.

    Andi Harun Iklan Rokok PUPR Spanduk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Fokus Evaluasi dan Adaptasi, Wali Kota Samarinda Tekankan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal

    Maret 30, 2026

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.