Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus
    Pemkot Samarinda

    Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 25, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Perintahkan Dinas PUPR Hapus Iklan Rokok Ilegal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ruang publik terus dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

    Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Penemuan spanduk iklan rokok yang terpasang secara ilegal menjadi sorotan utama dalam inspeksi tersebut.

    Dalam penelusuran, diketahui bahwa terdapat papan nama dari dua merek rokok yang dipasang tanpa izin resmi.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal dan data dari Bapenda, terkonfirmasi bahwa spanduk-spanduk ini terpasang tanpa izin yang diperlukan,” ungkap orang nomor satu Kota Tepian itu, Senin (22/4/2024).

    Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa iklan semacam ini seharusnya tidak mendapat izin, terlebih lagi mengingat rencana transformasi lokasi tersebut menjadi taman bunga yang membutuhkan ruang terbuka.

    “Iklan ini tidak seharusnya diberikan izin, terlebih dengan rencana transformasi lokasi menjadi taman bunga yang memerlukan ruang terbuka,” terangnya.

    Menyikapi hal ini, Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menghapus spanduk-spanduk tersebut.

    Dengannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik merek agar selalu memastikan iklan mereka terpasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dan telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atau pajak.

    Lebih lanjut, Andi Harun juga berencana memberikan arahan kepada Bapenda agar dilakukan operasi lapangan dan sampling produk yang diiklankan di area luar ruangan.

    “Kami akan memastikan bahwa setiap iklan yang terpasang telah memenuhi semua persyaratan perizinan,” ungkapnya.

    Andi Harun juga mengingatkan dengan tegas kepada pemilik merek agar mematuhi regulasi perizinan serta pembayaran pajak atau retribusi yang berlaku. Tindakan hukum, termasuk pembongkaran akan diambil tanpa kecuali jika terbukti bahwa iklan dipasang tanpa izin.

    Pemerintah Kota Samarinda menekankan keseriusannya dalam menjaga kualitas lingkungan dan mematuhi aturan.

    Dalam hal ini pemkot juga mengajak lembaga terkait untuk lebih memerhatikan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Tepian.

    Andi Harun Iklan Rokok PUPR Spanduk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.