Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub mengungkapkan perhatiannya terhadap rencana migrasi masif ke Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya dalam hal hak politik warga yang berencana pindah ke IKN untuk Pemilu 2024.

    “Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini, sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” imbuhnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (10/10/2023).

    Berdasarkan Bab IV lampiran II salinan UU IKN yang membahas rencana penahapan pembangunan dan skema pendanaan ibu kota negara, pemerintah mencoba mengidentifikasi ciri-ciri dari penduduk asli yang akan mendiami ibu kota baru selama fase I, yaitu dari tahun 2022 hingga 2024.

    Selama periode tersebut, beberapa kelompok masyarakat yang dapat menghuni IKN meliputi ASN/PNS dari kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (dengan rencana pindah pada tahap I), anggota keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, pekerja sektor konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, serta jasa-jasa, beserta keluarga, dan warga lokal.

    Dalam fase pembangunan selanjutnya hingga tahun 2045, pemerintah juga merencanakan kehadiran tiga kelompok masyarakat tambahan yang akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara.

    Kelompok-kelompok ini termasuk para pelaku usaha dan investor, para akademisi dan peneliti beserta keluarga mereka, serta mahasiswa.

    Mengenai hal ini, Rusman Yaqub menekankan perlunya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memberikan kejelasan mengenai hak politik kelompok masyarakat yang hendak berpindah ke IKN.

    Oleh karena itu, hak politik setiap penduduk negara telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa penduduk yang tinggal di wilayah IKN tidak memiliki hak untuk ikut pemilihan umum (pemilu) kecuali untuk memilih presiden, anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

    Namun, mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    “Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” papar mantan legislator DPRD Samarinda ini.

    “Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” sambungnya.

    Politikus PPP ini menjelaskan lebih lanjut bahwa hak politik masyarakat IKN ini memiliki potensi untuk menimbulkan masalah, terutama ketika ada kebijakan yang harus dibuat ketika masyarakat ingin mewujudkan aspirasinya melalui para legislator.

    Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN perlu mengatasi hal ini.

    “Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita IKN kaitannya langsung dengan presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya.

    DPRD Kaltim IKN Rusman Yaqub
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    Aturan Pusat Kaku, Fraksi PDI-P Kaltim Protes Daerah Dilarang Adakan Pupuk dan Alsintan

    Juli 9, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.