Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub mengungkapkan perhatiannya terhadap rencana migrasi masif ke Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya dalam hal hak politik warga yang berencana pindah ke IKN untuk Pemilu 2024.

    “Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini, sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” imbuhnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (10/10/2023).

    Berdasarkan Bab IV lampiran II salinan UU IKN yang membahas rencana penahapan pembangunan dan skema pendanaan ibu kota negara, pemerintah mencoba mengidentifikasi ciri-ciri dari penduduk asli yang akan mendiami ibu kota baru selama fase I, yaitu dari tahun 2022 hingga 2024.

    Selama periode tersebut, beberapa kelompok masyarakat yang dapat menghuni IKN meliputi ASN/PNS dari kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (dengan rencana pindah pada tahap I), anggota keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, pekerja sektor konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, serta jasa-jasa, beserta keluarga, dan warga lokal.

    Dalam fase pembangunan selanjutnya hingga tahun 2045, pemerintah juga merencanakan kehadiran tiga kelompok masyarakat tambahan yang akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara.

    Kelompok-kelompok ini termasuk para pelaku usaha dan investor, para akademisi dan peneliti beserta keluarga mereka, serta mahasiswa.

    Mengenai hal ini, Rusman Yaqub menekankan perlunya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memberikan kejelasan mengenai hak politik kelompok masyarakat yang hendak berpindah ke IKN.

    Oleh karena itu, hak politik setiap penduduk negara telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa penduduk yang tinggal di wilayah IKN tidak memiliki hak untuk ikut pemilihan umum (pemilu) kecuali untuk memilih presiden, anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

    Namun, mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    “Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” papar mantan legislator DPRD Samarinda ini.

    “Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” sambungnya.

    Politikus PPP ini menjelaskan lebih lanjut bahwa hak politik masyarakat IKN ini memiliki potensi untuk menimbulkan masalah, terutama ketika ada kebijakan yang harus dibuat ketika masyarakat ingin mewujudkan aspirasinya melalui para legislator.

    Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN perlu mengatasi hal ini.

    “Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita IKN kaitannya langsung dengan presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya.

    DPRD Kaltim IKN Rusman Yaqub
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Area Publik IKN Dipenuhi Pengunjung

    Mei 29, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    R’syaMei 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026

    Kabar Gembira, Ribuan Rumah di Bontang Dapat Sambungan Listrik Gratis 900 Watt

    Mei 29, 2026

    Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Area Publik IKN Dipenuhi Pengunjung

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,110 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.