
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberikan sanksi bagi pelaku pungutan liar (pungli) kepada orang tua ataupun wali murid di SD ataupun SMP saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Saya tidak main-main. Bagi sekolah yang ditemukan adanya pungli saat PPDB akan saya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sekecil apapun nilainya namanya pungli tetap pungli,” kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono saat Musyawarah Kerja Kepada Sekolah (MKKS) SMP/MTs Se-Kabupaten Kutim di Pendopo Rujab Bupati Kutim, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menolerir siapapun yang melakukan praktik-praktik ilegal dengan modus untuk uang seragam ataupun dana sumbangan lainnya untuk pendidikan sekolah bersangkutan. Disdikbud Kutim bakal menuntut pimpinan satuan pendidikan tersebut untuk bertanggung jawab.
“Untuk para kepala sekolah saya ingatkan, jangan bermain dengan sistem pungli, tidak ada ampun bagi pelaku,” tuturnya.
Pungli dalam PPDB juga biasanya terjadi bertujuan agar membantu anak diterima di sekolah tertentu yang dianggap favorit. Namun Disdikbud Kutim mengimbau untuk tetap berpatokan pada empat jalur PPDB SMP saat ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Pembagian dalam skema ini zonasi ini minimal menerima 50%, jalur perpindahan orang tua, maksimal 5% dan jalur prestasi maksimal 25%. Terdiri dari 25% harus KK Kutim dan 5% KK luar Kutim dari total daya tampung siswa baru.
Sementara itu pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan akhir Juni hingga awal Juli 2023.