Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Dewan Tidak Punya Kewenangan Menghentikan Pembangun Masjid Kinibalu
    Hukum

    Dewan Tidak Punya Kewenangan Menghentikan Pembangun Masjid Kinibalu

    MartinusBy MartinusSeptember 12, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Terungkap dalam sidang paripurna ke- 23 DPRD Provinsi Kaltim  dewan tidak satu suara  terkait penghentian masjid Kinibalu yang berlokasi di Kelurahan Jawa Samarinda, Rabu (12/9/2018)
    Sebelumnya dalam hering dengan forum masyarakat peduli masjid Kinibalu(10/9/2018), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltim H. Syahrun. Fraksi Golkar dan wakil ketua DPRD Provinsi Henry PailanTandi Payung sepakat untuk merekomendasikan agar pembangunan masjid Kinibalu dihentikan
    Menurut Henry Pailan Tandi Payung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim dirinya  akan kirim surat ke gubernur Kaltim agar menghentikan proyek pembangunan masjid Kinibalu yang berlokasi di Kampung Jawa.
    “Dan dewan mendesak  pembangunan masjid tersebut agar dihentikan karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan, “ucapnya
    Menurut Dahri Yasin,SH, legislator partai Golkar, usai sidang paripurna kepada Insitekaltim, menyebutkan bahwa dewan tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan masjid Kinibalu dan itu kewenangannya dipemerintah, yakni gubernur
    “Berkaitan pembangunan masjid tersebut adalah keputusan bersama yang disetujui anggarannya. Kalaupun mau ditinjau ulang atau dianulir harus dikembalikan ke seluruh anggota dewan dan itu tidak gampang, harus melalui sidang paripurna karena sudah diperdakan,”ucapnya
    Selain itu kalau masalahnya persoalan IMB tidak terbit bukan berarti tidak boleh dibangun. Karena pemerintah prov.Kaltim sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah kota sesuai peruntukannya, selama 14  hari permohonan itu diajukan maka berarti IMB tersebut dianggap ada, kalau kita bicara azas hukum yang berlaku
    “Kan lucu,”hasil hering lalu akan membatalkan  perda pembangunan masjid Kinibalu yang penganggarannya sudah disetujui. Perda tersebut diputuskan melalui  sidang paripurna dan perda itu juga sebagai dasar proyek pembangunan masjid di Kinibalu,”ungkapnya
    Kalau ada gejolak dibawa itu wewenang gubernur untuk menyelesaikan masalah tersebut, jangan kemudian persoalan di bawah ke DPRD. Dan itu ada yang harus bertanggung jawab masalah anggaran kalau Ketua DPRD Prov. Kaltim mau bertanggung jawab, silahkan kalau kami tidak mau,”cetusnya
    Dan saya kira peluang untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut agaknya sulit. Berapa kerugian negara kalau sampai dihentikan pembangunannya,”kata Dahri Yasin, yang juga calon DPR-RI dari partai Golkar
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.