Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Dewan Tidak Punya Kewenangan Menghentikan Pembangun Masjid Kinibalu
    Hukum

    Dewan Tidak Punya Kewenangan Menghentikan Pembangun Masjid Kinibalu

    MartinusBy MartinusSeptember 12, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Terungkap dalam sidang paripurna ke- 23 DPRD Provinsi Kaltim  dewan tidak satu suara  terkait penghentian masjid Kinibalu yang berlokasi di Kelurahan Jawa Samarinda, Rabu (12/9/2018)
    Sebelumnya dalam hering dengan forum masyarakat peduli masjid Kinibalu(10/9/2018), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltim H. Syahrun. Fraksi Golkar dan wakil ketua DPRD Provinsi Henry PailanTandi Payung sepakat untuk merekomendasikan agar pembangunan masjid Kinibalu dihentikan
    Menurut Henry Pailan Tandi Payung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim dirinya  akan kirim surat ke gubernur Kaltim agar menghentikan proyek pembangunan masjid Kinibalu yang berlokasi di Kampung Jawa.
    “Dan dewan mendesak  pembangunan masjid tersebut agar dihentikan karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan, “ucapnya
    Menurut Dahri Yasin,SH, legislator partai Golkar, usai sidang paripurna kepada Insitekaltim, menyebutkan bahwa dewan tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan masjid Kinibalu dan itu kewenangannya dipemerintah, yakni gubernur
    “Berkaitan pembangunan masjid tersebut adalah keputusan bersama yang disetujui anggarannya. Kalaupun mau ditinjau ulang atau dianulir harus dikembalikan ke seluruh anggota dewan dan itu tidak gampang, harus melalui sidang paripurna karena sudah diperdakan,”ucapnya
    Selain itu kalau masalahnya persoalan IMB tidak terbit bukan berarti tidak boleh dibangun. Karena pemerintah prov.Kaltim sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah kota sesuai peruntukannya, selama 14  hari permohonan itu diajukan maka berarti IMB tersebut dianggap ada, kalau kita bicara azas hukum yang berlaku
    “Kan lucu,”hasil hering lalu akan membatalkan  perda pembangunan masjid Kinibalu yang penganggarannya sudah disetujui. Perda tersebut diputuskan melalui  sidang paripurna dan perda itu juga sebagai dasar proyek pembangunan masjid di Kinibalu,”ungkapnya
    Kalau ada gejolak dibawa itu wewenang gubernur untuk menyelesaikan masalah tersebut, jangan kemudian persoalan di bawah ke DPRD. Dan itu ada yang harus bertanggung jawab masalah anggaran kalau Ketua DPRD Prov. Kaltim mau bertanggung jawab, silahkan kalau kami tidak mau,”cetusnya
    Dan saya kira peluang untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut agaknya sulit. Berapa kerugian negara kalau sampai dihentikan pembangunannya,”kata Dahri Yasin, yang juga calon DPR-RI dari partai Golkar
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Ratu ArifanzaAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Mall Lembuswana Samarinda dapat menjadi salah satu…

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026

    Kemenpora: Partisipasi Olahraga Jadi Kunci Lahirkan Atlet Disabilitas Berprestasi

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026
    1 2 3 … 3,295 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.