Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    September 19, 2026

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan
    Hukum

    Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan

    MartinusBy MartinusAgustus 31, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Hasil Pleno terhadap keabsahan ijazah H. Syahrun alias H. Alung  yang di laporkan Jaringan Muda Pembaharu(Jamper) Kaltim, akhirnya  KPU Kaltim memutuskan HM. Syahrun Ketua DPRD Provinsi Kaltim dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
    Hal ini disampaikan ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik di ruangan kerjanya,jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa 28 Agustus 2018
    Sebelumnya KPU Kaltim menerima laporan dari Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim, dimana dalam suratnya mempertanyakan ke absahan ijazah HM. Syahrun alias H. Alung calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
    Jamper menilai ijazah yang bersangkutan  H. Alung dilihatnya ada kejanggalan  baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara sehingga perlu KPU Kaltim menelusuri masalah ijazah tersebut
    Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh  KPU Kaltim memutuskan H. Syahrun yang sering dipanggil H. Alung dinyatakan memenuhi syarat (MS).
    Sebagaimana surat  klarifikasi yang diserahkan, bahwa yang bersangkutan membenarkan dukomen yang diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar daerah pemilihan IV  Kutai Kartanegara menggunakan ijazah SMA paket C.
    Berkaitan masalah ijazah yang diragukan oleh masyarakat yang bersangkutan juga telah melampiran surat keterangan  dari dinas pendidikan Kutai Kartanegara dengan membenarkan Muhammad Syahrun  pernah mengikuti ujian paket C setingkat SLTA ,”kata Taufik
    Selain itu, KPU Kaltim juga memutuskan dalam kasus yang sama  dari Partai Golkar H. Abdurahman Alhasanie , dimana yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, begitu halnya dari Partai PKB ijazahnya sudah tidak ada masalah lagi dan ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat,”beber Taufik
    Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan bahwa membenarkan dirinya telah memplenokan calon anggota  DPRD Kaltim salah satunya H. Syahrun
    Jadi dengan surat yang kami minta berkaitan adanya sanggahan dari masyarakat terkait keraguan ijazah H.Syahrun Ketua DPRD Provinai Kaltim tidak ada masalah lagi karena dari dinas yang berwenang yakni Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan H. Alung benar telah mengikuti ujian paket C setara  SLTA
    Sehingga dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tentunya kami menyampaikan terimaksih kepada Jamper yang turut serta mengawasi dan terlibat dalam proses Pileg 2019, “cetus Rudiansyah
    Saat dikonfirmasi Ahmadi Ketua Jamper Kaltim menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan KPU Kaltim kami tetap menghormati karena mungkin mereka ada dasar yang menjadi putusan sehingga H. Alung dinyatakan memenuhi syarat dari daftar calon sementara dari Partai Golkar
    Akan tetapi dirinya akan terus berupaya membuktikan bahwa ijazah yang bersangkutan keabsahannya diragukan. Untuk itu kami akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Kaltim dan nanti kita uji di pengadilan karena disinilah baru akan terungkap akan kebenarannya
    Selain itu dalam dekat ini kami akan menggelar aksi dikantor KPU Kaltim atas keputusannya dengan meloloskan H. Alung sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, “kata Ahmadi
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masjid yang berada di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak…

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Usia 30 Tahun, Idealnya Punya Tabungan Sebesar Gaji Setahun? Ini Patokan dan Cara Mengejarnya

    September 19, 2026
    1 2 3 … 3,351 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.