INSITEKALTIM SAMARINDA-Hasil Pleno terhadap keabsahan ijazah H. Syahrun alias H. Alung yang di laporkan Jaringan Muda Pembaharu(Jamper) Kaltim, akhirnya KPU Kaltim memutuskan HM. Syahrun Ketua DPRD Provinsi Kaltim dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini disampaikan ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik di ruangan kerjanya,jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa 28 Agustus 2018
Sebelumnya KPU Kaltim menerima laporan dari Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim, dimana dalam suratnya mempertanyakan ke absahan ijazah HM. Syahrun alias H. Alung calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
Jamper menilai ijazah yang bersangkutan H. Alung dilihatnya ada kejanggalan baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara sehingga perlu KPU Kaltim menelusuri masalah ijazah tersebut
Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Kaltim memutuskan H. Syahrun yang sering dipanggil H. Alung dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sebagaimana surat klarifikasi yang diserahkan, bahwa yang bersangkutan membenarkan dukomen yang diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar daerah pemilihan IV Kutai Kartanegara menggunakan ijazah SMA paket C.
Berkaitan masalah ijazah yang diragukan oleh masyarakat yang bersangkutan juga telah melampiran surat keterangan dari dinas pendidikan Kutai Kartanegara dengan membenarkan Muhammad Syahrun pernah mengikuti ujian paket C setingkat SLTA ,”kata Taufik
Selain itu, KPU Kaltim juga memutuskan dalam kasus yang sama dari Partai Golkar H. Abdurahman Alhasanie , dimana yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, begitu halnya dari Partai PKB ijazahnya sudah tidak ada masalah lagi dan ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat,”beber Taufik
Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan bahwa membenarkan dirinya telah memplenokan calon anggota DPRD Kaltim salah satunya H. Syahrun
Jadi dengan surat yang kami minta berkaitan adanya sanggahan dari masyarakat terkait keraguan ijazah H.Syahrun Ketua DPRD Provinai Kaltim tidak ada masalah lagi karena dari dinas yang berwenang yakni Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan H. Alung benar telah mengikuti ujian paket C setara SLTA
Sehingga dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tentunya kami menyampaikan terimaksih kepada Jamper yang turut serta mengawasi dan terlibat dalam proses Pileg 2019, “cetus Rudiansyah
Saat dikonfirmasi Ahmadi Ketua Jamper Kaltim menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan KPU Kaltim kami tetap menghormati karena mungkin mereka ada dasar yang menjadi putusan sehingga H. Alung dinyatakan memenuhi syarat dari daftar calon sementara dari Partai Golkar
Akan tetapi dirinya akan terus berupaya membuktikan bahwa ijazah yang bersangkutan keabsahannya diragukan. Untuk itu kami akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Kaltim dan nanti kita uji di pengadilan karena disinilah baru akan terungkap akan kebenarannya
Selain itu dalam dekat ini kami akan menggelar aksi dikantor KPU Kaltim atas keputusannya dengan meloloskan H. Alung sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, “kata Ahmadi
Wartawan sukri