
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim terkait pendampingan pelaksanaan hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPRD Kutim mengadakan kerjasama dengan Kejari Kutim untuk pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan setiap satu tahun sekali. Adapun maksud dan tujuannya agar dalam melaksanakan tugasnya dapat diawasi serta dibantu sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Kutim.
“Kami menggandeng Kejari Kutim dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok sebagai DPRD agar tidak ada penyelewengan terhadap hukum yang berlaku di Kutim,” ujar Ketua DPRD Kutim, Joni saat diwawancarai oleh, Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Joni juga menyebutkan bahwa dengan penandatangan MoU tersebut pihaknya akan lebih mudah dalam meminta arahan maupun nasehat mengenai hukum. Pasalnya hingga saat ini banyak produk hukum yang digunakan sebagai acuan dalam mengatur ketatanegaraan.
“Sehingga harapannya kami dapat menerapkan hukum yang sesuai dengan peruntukannya karena terkadang pemahaman hukum setiap individu berbeda,” jelasnya.
Untuk menepis kabar simpang siur penggunaan produk hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Joni akan terus melanjutkan perjanjian MoU dengan Kejari Kutim. Selain itu, Joni menyampaikan bahwa Kepala Kejari Kutim yang baru juga siap melanjutkan MoU terdahulu.
“Saat kami kurang paham dengan hukum bisa mengundang pihak Kejari untuk berkoordinasi perihal produk hukum tersebut,” pungkas Joni.
Perlu diketahui penandatangan MoU antara DPRD Kutim dengan Kejari dilakukan pada Selasa (20/4/2021) di Ruang Panel, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.