Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Pencurian Kabel Telkom, Polda Kaltim Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice
    Hukum

    Pencurian Kabel Telkom, Polda Kaltim Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice

    SeliBy SeliApril 8, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk komplotan pencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia. Para tersangka ditangkap ketika beraksi menggasak aset perusahaan.

    Tersangka pencurian kabel PT. Telkom bernama S dan F serta A. Ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap saat berusaha ingin mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

    “Pada saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meter” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim  AKBP Agus Puryadi, kepada awak media saat jumpa pers di kantor Polda Balikpapan pada Kamis (8/4/2021)

    Tiga orang pelaku sekaligus barang bukti

    Ia menjelaskan, tersangka mengambil kabel tersebut dengan cara digali dan ditarik dengan truk. Sehingga badan kabel terlihat, kemudian salah satu pelaku langsung mengikatkan kabel dengan tali ke badan truk, untuk menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.

    “Maka rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli. Selanjutnya anggota menggali informasi dan akhirnya seorang pelaku, bernama Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita.  Sehingga dari keterangannya itu, dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus,” tuturnya 

    Namun, korban dan pelaku sepakat kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice. Dalam penanganan kasus ini, baik PT. Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. 

    Menurutnya, dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak. 

    “Jadi pihak pelapor dan terlapor itu kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice,” lanjutnya.

    Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

    Agus mengatakan, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.

    Dirinya menambahkan, Nominal pencurian kabel tidak banyak namun membawa dampak kerugian yang besar.

    Sementara itu, Manager Logistik PT. Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel sering terjadi di Kabupaten/Kota di Kaltim. Pihak Telkom sebenarnya kerap melakukan patroli namun masih saja kebobolan.

    “Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, kerugiannya bukan semata-mata materi. Tapi jika kabel dirusak, maka, tim teknik Telkom perlu waktu 24 – 36 jam baru bisa diperbaiki. Akibatnya para pelanggan baik pengguna telepon serta telepon seluler, maupun internet pasti mengalami gangguan.

    Meskipun demikian, dirinya berujar, pada kasus ini pihaknya memilih menggunakan restorative justice bukan jalur hukum. Mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

    “Dengan catatan tidak diulangi lagi dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” bebernya.

    Salah seorang pelaku, Afandi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Saya tobat, saya tidak akan mau mengulangi perbuatan itu lagi, saya juga berterimakasih kepada PT. Telkom yang mau dan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice,” tandasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.