Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Pencurian Kabel Telkom, Polda Kaltim Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice
    Hukum

    Pencurian Kabel Telkom, Polda Kaltim Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice

    SeliBy SeliApril 8, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk komplotan pencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia. Para tersangka ditangkap ketika beraksi menggasak aset perusahaan.

    Tersangka pencurian kabel PT. Telkom bernama S dan F serta A. Ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap saat berusaha ingin mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

    “Pada saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meter” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim  AKBP Agus Puryadi, kepada awak media saat jumpa pers di kantor Polda Balikpapan pada Kamis (8/4/2021)

    Tiga orang pelaku sekaligus barang bukti

    Ia menjelaskan, tersangka mengambil kabel tersebut dengan cara digali dan ditarik dengan truk. Sehingga badan kabel terlihat, kemudian salah satu pelaku langsung mengikatkan kabel dengan tali ke badan truk, untuk menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.

    “Maka rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli. Selanjutnya anggota menggali informasi dan akhirnya seorang pelaku, bernama Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita.  Sehingga dari keterangannya itu, dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus,” tuturnya 

    Namun, korban dan pelaku sepakat kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice. Dalam penanganan kasus ini, baik PT. Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. 

    Menurutnya, dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak. 

    “Jadi pihak pelapor dan terlapor itu kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice,” lanjutnya.

    Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

    Agus mengatakan, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.

    Dirinya menambahkan, Nominal pencurian kabel tidak banyak namun membawa dampak kerugian yang besar.

    Sementara itu, Manager Logistik PT. Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel sering terjadi di Kabupaten/Kota di Kaltim. Pihak Telkom sebenarnya kerap melakukan patroli namun masih saja kebobolan.

    “Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, kerugiannya bukan semata-mata materi. Tapi jika kabel dirusak, maka, tim teknik Telkom perlu waktu 24 – 36 jam baru bisa diperbaiki. Akibatnya para pelanggan baik pengguna telepon serta telepon seluler, maupun internet pasti mengalami gangguan.

    Meskipun demikian, dirinya berujar, pada kasus ini pihaknya memilih menggunakan restorative justice bukan jalur hukum. Mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

    “Dengan catatan tidak diulangi lagi dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” bebernya.

    Salah seorang pelaku, Afandi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Saya tobat, saya tidak akan mau mengulangi perbuatan itu lagi, saya juga berterimakasih kepada PT. Telkom yang mau dan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice,” tandasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.