
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) gelar tiga rapat paripurna sekaligus pada Jumat (20/11/2020) pagi di Kantor Sekretariat DPRD Kutim Sangatta. Dalam rapat tersebut, salah satunya memparipurnakan pengesahan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim H Ikhsanudin Syerpi membacakan rancangan surat keputusan terkait dua perubahan AKD yang berisikan tujuh poin.
“Rancangan Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024,” kata Ikhsan.
Perubahan AKD dilakukan untuk menggantikan dua dewan, yaitu mantan ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih dan mantan anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo.
Encek yang menjabat sebagai pimpinan badan musyawarah, dan badan anggaran bertukar posisi dengan Joni sebagai anggota Komisi A.

Dewan lain yang mendapat perubahan adalah Uce Prasetyo yang mengundurkan diri dari DPRD Kutim. Keanggotaannya sebagai ketua Bapemperda digantikan oleh Agusriansyah Ridwan.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan susunan keanggotaan.
“Adanya perubahan posisi terkait dengan Ketua Bapemperda yang kemarin dijabat oleh Pak Uce Prasetyo, harus digantikan karena beliau mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai wakil bupati,” ujarnya.
Joni menambahkan bahwa Bapemperda sudah melaksanakan rapat dan melakukan pemilihan ketua hingga akhirnya Agusriansyah Ridwan yang terpilih.
