Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutai Timur amankan dua pria di Muara Wahau saat sedang asyik berbaring di dalam kamar pada sebuah rumah di Jalan Poros Muara Wahau RT 13 Desa Wanasari pada Kamis (16/1/2020) sore.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada pukul 17.20 WITA.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka SDN alias Doyok dan SPL alias Ipul ditemukan dalam sebuah amplop yang di bungkus dalam kotak warna putih yang berada pada kasur di dalam kamar ditemukan 1 poket jenis sabu dengan berat 49.06 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka antara lain adalah 1 poket sabu seberat 49.06 gram, 2 unit handphone, 1 buah amplop dan plastik tempat membungkus sabu serta 1 kotak warna putih tempat menyimpan sabu tersebut,” ungkap dia.
Diketahui bahwa SDN adalah merupakan warga Jalan Poros Muara Wahau di SP3 RT 01 Desa Makmur Jaya yang pada saat itu lagi berkunjung ke rumah SPL yang menjadi target lokasi penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim.
Dengan perbuatan keduanya SDN dan SPL diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Kutai Timur dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Chandra Buana.