Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tetapkan tiga substansi yang harus dipenuhi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini disampaikan oleh Iffa Rosita selaku Penangggung Jawab Divisi Program Data dan Informasi KPU Kaltim di Hotel Midtown, Kamis (9/1/2020).
Tiga substansi dimaksud ialah mampu bekerja sama dengan KPU dalam artian mem-backup seluruh penyelenggaraan. Kemudian, independen yang bermakna anggota PPK tidak berpihak kepada salah satu calon, bahkan parpol. Serta berintegritas yang berinterpretasi jujur dan adil.
“Ketika dia berintegritas, maka dia independen yang kemudian dia bisa dibawa bekerja sama,” jelas wanita kelahiran 1979 ini.
Perihal ini diprakarsai oleh kejadian pemalsuan suara yang dilakukan oleh lima PPK pada pileg tahun lalu.
Diakui Iffa, meski telah dilakukan tanggapan masyarakat atas PPK terpilih tahun lalu, hal itu belum cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Yang kemarin itu sudah kami tekankan. Tapi seiring berjalannya waktu, kita enggak tau. Itulah yang menjadi evaluasi, bagaimana caranya agar sampai selesainya tahapan mereka betul-betul bisa menjaga integritas,” tutupnya.
