Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Kehadiran Anggota Tak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer
    Hukum

    19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 1, 2024Updated:Juni 1, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sejumlah mobil mewah yang dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. (Foto: Rupbasan Kelas I Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan mewah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.


    Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi di Samarinda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, pada Jumat (31/5/2024).

    Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik, bukan dari tim penyidik.

    “Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ujar Ari pada Sabtu (1/6/2024).

    Awalnya, KPK berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, karena keterbatasan fasilitas, kendaraan-kendaraan tersebut tetap ditempatkan di dua lokasi penyitaan awal.

    “Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.

    Berikut adalah kumpulan 19 kendaraan mewah yang disita KPK dari dua lokasi tersebut:

    Di Citraland: Mercedes Benz (2 unit), BMW (1 unit), Hummer (1 unit), John Cooper Works (1 unit), Honda CRV (2 unit), Toyota Velfire (1 unit), XPander Cross (1 unit), Lamborghini (1 unit) dan Pajero Sport (1 unit).

    Di Jalan KS Tubun: Lamborghini (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Wrangler (2 unit), Toyota Avanza (1 unit), Hummer H3 (1 unit), Range Rover Evoque (1 unit) dan Honda Forza (motor) (1 unit).

    Ari menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda karena keterbatasan fasilitas. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan tanpa penjagaan khusus, hanya administrasi yang dikelola oleh Rupbasan.

    “Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.

    Menurut Ari, proses penanganan aset tersangka masih dalam tahap tanpa keputusan final. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan keputusan pengadilan.

    “Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusan bentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambahnya.

    Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang sedang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.

    Ari Yuniarto KPK Rita Widyasari TPPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Nur AjijahJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda –  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim…

    Kehadiran Anggota Tak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026

    Siswa Samarinda Tunjukkan Kualitas, Capaian TKA Melebihi Rata-Rata Nasional

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,134 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.