Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum
    Politik

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    IraBy IraJuni 10, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda –  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tidak otomatis gugur. Meski Rapat Paripurna ke-12, yang digelar Rabu, 10 Juni 2026 gagal memenuhi syarat kuorum.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan, proses hak angket tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Sesusai dengan PP, undang-undang, dan hasil konsultasi kami ke Kemendagri, proses ini akan dilanjutkan kembali pada agenda paripurna berikutnya,” kata Ananda kepada wartawan usai rapat.

    Sebelumnya, rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket hanya dihadiri 32 anggota DPRD dari total 55 anggota.

    Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum, yang mensyaratkan kehadiran minimal 41 anggota atau tiga perempat dari total anggota dewan.

    Akibatnya, rapat sempat diskors sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

    Menanggapi kemungkinan rapat berikutnya kembali tidak kuorum, Ananda mengatakan, pimpinan DPRD akan terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

    “Nanti kami akan rapat pimpinan terlebih dahulu. Karena ini juga baru pertama kali kami menjalankan mekanisme usulan hak angket, sehingga kami tidak ingin salah dalam menjalankan tahapan dan prosedurnya,” ujarnya.

    Menurut Ananda, seluruh proses harus mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Terkait kemungkinan konsultasi lanjutan ke Kemendagri apabila terjadi kebuntuan dalam proses hak angket, Ananda menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan DPRD.

    “Nanti akan kami konsultasikan kembali sesuai kebutuhan. Yang jelas proses ini harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.

    Ananda juga menanggapi kritik publik terkait penggunaan anggaran DPRD untuk konsultasi ke Kemendagri. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hak angket berjalan sesuai koridor hukum.

    Menurutnya, DPRD saat ini juga tengah menangani sejumlah agenda penting lainnya, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga penyusunan anggaran tahun 2027.

    Karena itu, berbagai alternatif komunikasi dengan pemerintah pusat juga dapat dipertimbangkan guna menekan penggunaan anggaran.

    “Nanti bisa disesuaikan mekanismenya, apakah melalui pertemuan langsung atau secara daring. Yang terpenting proses hak angket ini tetap berjalan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Celni Pita…

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Merdeka Run 2026, Ketika Ribuan Langkah Bertemu Semangat Kemerdekaan di Monas

    Agustus 29, 2026
    1 2 3 … 3,307 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.