Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Yusril Dukung Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
    Hukum

    Yusril Dukung Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Prof. Yusril Ihza Mahendra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keputusan ini mencakup semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota.

    Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, namun diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan Keppres yang ditandatangani pada 24 November 2023 itu.

    Pada hari yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres lain, Nomor 116/P Tahun 2023, yang memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK periode 2019-2024.

    Presiden menunjuk Ketua Sementara KPK untuk mengisi jabatan tersebut.

    Langkah Presiden Jokowi mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.

    Yusril menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan asas “presumption of innocent,” di mana Firli Bahuri dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kasusnya dihentikan karena kurangnya bukti.

    “Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” sebut Yusril.

    Mantan Menkumham itu juga menanggapi pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan statusnya diberhentikan sementara. Dia menyatakan bahwa itu merupakan hak Firli Bahuri yang harus dihormati.

    “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati,” imbuhnya.

    Sebelumnya, terdapat kesalahan teknis dalam penulisan surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden, namun kesalahan tersebut telah diperbaiki.

    Setelah perbaikan, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk menolak permohonan berhenti yang diajukan oleh Firli Bahuri.

    Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana dia menguraikan beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

    Firli Bahuri Keppres KPK Prof Yusril Ihza Mahendra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.