Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Warga Samarinda Seberang Diamankan, Karena Jual Sabu
    Hukum

    Warga Samarinda Seberang Diamankan, Karena Jual Sabu

    MartinusBy MartinusAgustus 10, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITE KALTIM SAMARINDA-
    Jajajaran satuan reskoba polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang  tanggal 8 Agustus 2018 , rabu malam sekitar pukul 18.00 wita.
    Awalnya  polisi mengamankan tersangka pertama atas nama Sugiono ( 48 ) dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit honda scopy KT 5221 ID ,17 (tujuh belas) poket sabu berat 10 GB, 1 (satu) timbangan digital, uang tunai Rp. 2.110.000 serta 1 box plastik hitam.
    Pada hari yang sama di tempat yang berbeda polisi kembali menangkap tersangka bandar narkoba dijalan Otto Iskandardinata Gg. 12 Rt. 15 No. 34 kelurahan Sido Damai kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
    Polisi mengamankan tersangka atas nama Suriansyah (47) dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yaitu 1poket sabu seberat 2,70 GB. 1  satu buah alat hisap bong
    Dari informasi yang di himpun media dimana satreskoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa dijalan tersebut sering dijadikan arena transaksi narkoba dan akhirnya anggota bergerak untuk memastikan laporan tersebut
    Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol.  Vendra Rivianto S. IK. MH, melalui kanit Sidik Satreskoba Samarinda IPTU Teguh Wibowo mengatakan bahwa kami telah mengamankan tersangka yang tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba beserta barang buktinya
    “Saat ini tersangka masih kami lakukan pengembangan atas kasus tersebut. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah. 112.113 dan 127 dengan tuntutan minimal 7 tahun penjara.
    Wartawan yovie

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.