Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Wali Kota Terbitkan SE, Samarinda Bebas Jukir Liar
    Pemkot Samarinda

    Wali Kota Terbitkan SE, Samarinda Bebas Jukir Liar

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 7, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersiap mengimplementasikan sistem parkir nontunai yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya praktik parkir liar di kota ini.

    Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 telah diterbitkan. SE mengatur mengenai kewajiban parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor yang menginap di tepi jalan wilayah Kota Samarinda.

    Teks: Ilustrasi Parkir Liar (.ist)

    Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan juga untuk meningkatkan PAD,” jelas Andi Harun, Sabtu (4/5/2024).

    “Dengan memilih kartu langganan kita akan sampaikan, pasang tanda dan umumkan bahwa tidak boleh lagi membayar dalam bentuk tunai kepada siapapun termasuk ke jukir (juru parkir),” sambungnya.

    Meskipun demikian, kebijakan ini diakui bisa menimbulkan dampak baru, terutama terhadap jukir-jukir liar yang akan kehilangan sumber pendapatan mereka.

    Namun, pemerintah kota menawarkan solusi atas dampak yang mungkin timbul bagi jukir-jukir tersebut.

    “Untuk jukirnya, selama mereka mau bergabung dengan Dishub kita akan bina dan jadikan sebagai petugas jukir resmi. Kami juga mempertimbangkan untuk menaikkan pendapatannya,” jelas Andi Harun.

    “Kita pastikan akan kita naikkan, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan pembebanan pembiayaan kepada masyarakat. Karena pendapatannya sebagai jukir resmi sudah naik dan bagian paling penting kita ingin mewujudkan Samarinda itu bebas jukir liar,” lanjut orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Pemerintah kota juga menjanjikan solusi jangka panjang dengan meningkatkan pendapatan para jukir, termasuk memberikan upah tidak kurang dari upah minimum kota (UMK) serta fasilitas sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    “Saya telah mengarahkan agar jukirnya diberi tidak kurang dari UMK. Kemungkinan juga kita akan berikan fasilitas sosial seperti BPJS dan sebagainya yang mereka memang harus dapatkan,” ucap Andi Harun.

    Pemberlakuan regulasi ini akan segera diimplementasikan setelah semua persiapan selesai. Andi Harun meminta Dishub untuk segera menyelesaikan perumusannya, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    “Pasti ini nanti akan jadi kontroversi, tapi harus dipahami bahwa kita ingin membuat kota ini tertata dengan baik dan tidak ada keresahan karena praktik jukir liar dan pembebanan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya

    Dengan demikian, langkah-langkah konkret telah disusun untuk mengatasi masalah parkir liar di Kota Samarinda serta memberikan jaminan pendapatan dan perlindungan sosial bagi para petugas jukir yang terdampak.

    Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

    Andi Harun Dishub Samarinda PAD parkir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.