Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Wali Kota Terbitkan SE, Samarinda Bebas Jukir Liar
    Pemkot Samarinda

    Wali Kota Terbitkan SE, Samarinda Bebas Jukir Liar

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 7, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersiap mengimplementasikan sistem parkir nontunai yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya praktik parkir liar di kota ini.

    Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 telah diterbitkan. SE mengatur mengenai kewajiban parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor yang menginap di tepi jalan wilayah Kota Samarinda.

    Teks: Ilustrasi Parkir Liar (.ist)

    Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan juga untuk meningkatkan PAD,” jelas Andi Harun, Sabtu (4/5/2024).

    “Dengan memilih kartu langganan kita akan sampaikan, pasang tanda dan umumkan bahwa tidak boleh lagi membayar dalam bentuk tunai kepada siapapun termasuk ke jukir (juru parkir),” sambungnya.

    Meskipun demikian, kebijakan ini diakui bisa menimbulkan dampak baru, terutama terhadap jukir-jukir liar yang akan kehilangan sumber pendapatan mereka.

    Namun, pemerintah kota menawarkan solusi atas dampak yang mungkin timbul bagi jukir-jukir tersebut.

    “Untuk jukirnya, selama mereka mau bergabung dengan Dishub kita akan bina dan jadikan sebagai petugas jukir resmi. Kami juga mempertimbangkan untuk menaikkan pendapatannya,” jelas Andi Harun.

    “Kita pastikan akan kita naikkan, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan pembebanan pembiayaan kepada masyarakat. Karena pendapatannya sebagai jukir resmi sudah naik dan bagian paling penting kita ingin mewujudkan Samarinda itu bebas jukir liar,” lanjut orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Pemerintah kota juga menjanjikan solusi jangka panjang dengan meningkatkan pendapatan para jukir, termasuk memberikan upah tidak kurang dari upah minimum kota (UMK) serta fasilitas sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    “Saya telah mengarahkan agar jukirnya diberi tidak kurang dari UMK. Kemungkinan juga kita akan berikan fasilitas sosial seperti BPJS dan sebagainya yang mereka memang harus dapatkan,” ucap Andi Harun.

    Pemberlakuan regulasi ini akan segera diimplementasikan setelah semua persiapan selesai. Andi Harun meminta Dishub untuk segera menyelesaikan perumusannya, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    “Pasti ini nanti akan jadi kontroversi, tapi harus dipahami bahwa kita ingin membuat kota ini tertata dengan baik dan tidak ada keresahan karena praktik jukir liar dan pembebanan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya

    Dengan demikian, langkah-langkah konkret telah disusun untuk mengatasi masalah parkir liar di Kota Samarinda serta memberikan jaminan pendapatan dan perlindungan sosial bagi para petugas jukir yang terdampak.

    Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

    Andi Harun Dishub Samarinda PAD parkir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    Andi Harun Anti Politik Dinasti, Larang Putranya Maju di Pilwali Samarinda

    Juni 26, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    R’syaJuli 4, 2026

    Insitekaltim, Kubar – Rekonstruksi jalan poros Asa–Juaq Asa di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat…

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    Kerukunan Indonesia Capai Titik Tertinggi, Menag: Jangan Rusak Lukisan Tuhan

    Juli 4, 2026

    Gubernur Tegaskan SDM Lokal Harus Jadi Pengelola Utama Potensi SDA Kubar

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.