Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Agustus 17, 2026

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana
    Pemerintah

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 17, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai awak media, Senin, 17/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk mengendalikan praktik juru parkir (jukir) liar yang dinilai mengganggu dan berpotensi melakukan intimidasi terhadap pengguna parkir.

    Andi Harun mengatakan Satgas tersebut saat ini sedang dibentuk dan nantinya melibatkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta dukungan unsur terkait lainnya.

    “Lagi dibentuk sekarang. Nanti saya SK-kan Satgas-nya setelah kami sepakat semua: Pak Dandim, Pak Kapolres, kemudian daya dukung Pak Kajari,” ujar Andi Harun, Senin, 17 Agustus 2026.

    Menurutnya, Satgas tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan ketika masih ditemukan praktik jukir liar setelah sistem pengelolaan parkir diberlakukan.

    Ia mengatakan, masyarakat nantinya dapat melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang mengancam atau mengintimidasi pengguna parkir.

    “Jika ada pengguna parkir dan masih ada praktik jukir liar terus diancam, maka akan ada hotline yang bisa dihubungi. Langsung tim Satgas penegakan hukumnya akan bergerak ke area yang bersangkutan,” katanya.

    Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.

    “Karena kalau mengancam, mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” tegasnya.

    Andi Harun menjelaskan, mekanisme penanganan tindak pidana akan disinergikan dengan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sedangkan proses penuntutan berada pada kewenangan kejaksaan.

    Ia juga menjelaskan bahwa aturan daerah memiliki batas dalam mengatur sanksi pidana. Menurutnya, ketentuan pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    “Semua hal yang menyangkut tentang pidana kita kembali ke KUHP, yang menyangkut administrasi bisa saja di Perda atau di Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

    Lanjunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menjamin penerapan kebijakan tersebut secara langsung dapat menghilangkan seluruh praktik jukir liar. Namun, menurutnya, pemerintah harus tetap mengambil langkah untuk mengendalikan persoalan tersebut.

    “Kami juga tidak bisa meyakini 100 persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian jukir liar, tapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

    Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di Kota Samarinda.

     

    Andi Harun Jukir Liar Pemkot Samarinda Satgas Jukir Liar Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Upacara HUT ke-81 RI di Samarinda Berjalan Lancar, Yosua Laden Apresiasi Paskibraka

    Agustus 17, 2026

    Rudy Mas’ud: Makna Kemerdekaan Ada pada Kerja Nyata dan Kesejahteraan Masyarakat

    Agustus 17, 2026

    Paskibraka Samarinda Dikukuhkan, Andi Harun Minta Jaga Kesehatan Jelang Upacara 17 Agustus

    Agustus 16, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Pengisian Jabatan Kosong Secara Serentak

    Agustus 15, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Andika SaputraAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk…

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    Upacara HUT ke-81 RI di Samarinda Berjalan Lancar, Yosua Laden Apresiasi Paskibraka

    Agustus 17, 2026

    Rudy Mas’ud: Makna Kemerdekaan Ada pada Kerja Nyata dan Kesejahteraan Masyarakat

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,280 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.