Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk mengendalikan praktik juru parkir (jukir) liar yang dinilai mengganggu dan berpotensi melakukan intimidasi terhadap pengguna parkir.
Andi Harun mengatakan Satgas tersebut saat ini sedang dibentuk dan nantinya melibatkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta dukungan unsur terkait lainnya.
“Lagi dibentuk sekarang. Nanti saya SK-kan Satgas-nya setelah kami sepakat semua: Pak Dandim, Pak Kapolres, kemudian daya dukung Pak Kajari,” ujar Andi Harun, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, Satgas tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan ketika masih ditemukan praktik jukir liar setelah sistem pengelolaan parkir diberlakukan.
Ia mengatakan, masyarakat nantinya dapat melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang mengancam atau mengintimidasi pengguna parkir.
“Jika ada pengguna parkir dan masih ada praktik jukir liar terus diancam, maka akan ada hotline yang bisa dihubungi. Langsung tim Satgas penegakan hukumnya akan bergerak ke area yang bersangkutan,” katanya.
Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.
“Karena kalau mengancam, mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan, mekanisme penanganan tindak pidana akan disinergikan dengan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sedangkan proses penuntutan berada pada kewenangan kejaksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan daerah memiliki batas dalam mengatur sanksi pidana. Menurutnya, ketentuan pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Semua hal yang menyangkut tentang pidana kita kembali ke KUHP, yang menyangkut administrasi bisa saja di Perda atau di Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Lanjunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menjamin penerapan kebijakan tersebut secara langsung dapat menghilangkan seluruh praktik jukir liar. Namun, menurutnya, pemerintah harus tetap mengambil langkah untuk mengendalikan persoalan tersebut.
“Kami juga tidak bisa meyakini 100 persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian jukir liar, tapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di Kota Samarinda.

